https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Untung Besar Bisnis Solar Eceran

Pasokan  dari Truk “Kencing”

PALEMBANG - Bisnis solar subsidi yang dijalani Yuherni (44) bersama kedua anaknya, Aan Saputra (22) dan Doni Meirolis (19), harus terhenti sementara. Setahun menjual bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, mereka ditangkap Unit Pidsus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Selain ketiganya, juga turut diciduk pemasok solarnya, Zuhri (49), warga Perumahan Kajang Bayat, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, pada Minggu (5/3), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Awalnya bantu penghasilan dari suami. Namun keuntungannya per hari cukup besar, jadi diteruskan setahun ini,” aku Yuherni, warga Jl Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati.

Dalam usaha bisnis solar eceran itu, dia dibantu kedua anaknya. Membeli solar dari truk pengangkut BBM subsidi, yang “kencing” di depan rumahnya.  “Saya belinya Rp7 ribu per liter. Yang beli sopir truk, travel, dan bus. Mereka datang ke rumah. Sebab saya jualnya di rumah,” tambahnya.

Penghasilannya dari menjual solar eceran, memang tidak menentu.  Tapi setidaknya, 500 liter solar mampu terjual setiap harinya.  ”Anak saya ini membantu memindahkan minyak ke jeriken atau ke drum yang kosong,”  tukasnya, saat dirilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (6/3).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengungkapan itu memindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dan khawatir dengan aktivitas penimbunan minyak di rumah tersangka Yuherni.

Anggota Unit Pisdus yang melakukan penyelidikan, berhasil menyergap tersangka yang sedang bertansaksi BBM jenis solar subsidi. “Tersangka (Yuherni) sedang membeli solar sebanyak 35 liter atau Rp245 ribu, dari tersangka Zuhri ini yang merupakan sopir dump truck,” beber Ngajib, kemarin.

Modusnya, tersangka Zuhri ini membawa dump truck yang disopirinya, menjualkan sisa solar dari truk tangkinya seharga Rp7 ribu per liter kepdaa Yuherni. Kemudian Yuherni menyuruh kedua anaknya, Aan dan Doni, memindahkan solar itu ke dalam jeriken menggunakan selang. “Ditampung ke drum,” urinya.

Lanjut Ngajib, solar-solar yang ditampung ke dalam drum dan jeriken, selanjutnya akan dijual kembali oleh Yuherni kepada sopir-sopir yang datang ke rumahnya. “Untuk keuntungannya dari bisnis ini, tersangka mendapatkan selisih cukup tinggi,” imbuh alumni Akpol 1995, itu.

Dari mengamankan keempat tersangka perniagaan BBM ilegal itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 35 jeriken kosong, 14 jeriken berisi solar, 4 drum besi, 1 drum plastik, selang, ember, corong minyak, dan mobil dump truck nopol B 9958 TDE.

Semua barang bukti kami amankan dari rumah tersangka (Yuherni),” ulas Ngajib. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, juncto perubahan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ngajib menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa para tersangka, terkait apakah massih ada pelaku dan jaringan lainnya. ”Menurut aturan yang ada, pelakunya diancam pidana penjara 6 tahun penjara,"  tegasnya. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan