https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BKPP Langsung Sosialisasi ASN

SOSIALISASI: Sebanyak 55 peserta mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kode Etik dan Kode Perilaku Netralitas ASN di lingkup Pemkab OKI Tahun 2024. FOTO: NISA/SUMEKS--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Netralitas ASN saat pelaksanaan pilkada serentak sangat penting. Karenanya,  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI menggelar sosialisasi ke seluruh ASN. 

‘’Sebagai bagian dari sistem birokrasi yang mengemban tugas negara, ASN berperan menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil,’’ ujar Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya melalui  Asisten Bidang Administrasi Umum Nursula, SSos.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Palembang Tegaskan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024, Ini Penegasannya ke Camat Se-Palembang

BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Sumsel Adakan Rakernis

Nursula menegaskan kode etik dan kode perilaku ASN yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus senantiasa dijunjung tinggi. 

‘’ASN diwajibkan melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemda OKI,’’ ujarnya.

Dikatakan, netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

‘’Dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan,  dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat,’’ katanya.

BACA JUGA:Jaga Netralitas-Kondusivitas, Pesan Pj Gubernur Sumsel kepada 3 Pj Bupati yang baru dilantik

BACA JUGA:Netralitas dan Profesionalisme Harga Mati

 Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI, Muhammad Dahlan melaporkan peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik dan kode perilaku netralitas ASN di lingkup Pemkab OKI Tahun 2024 berjumlah sebanyak 55 orang.

‘’Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman aparatur dalam menyikapi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian,’’ ujarnya. (uni/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan