Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 M, Mantan Admin Agen Karpet Ini Ditahan
Tersangka Ririn dan pengacaranya saat memenuhi pemanggilan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (30/7) siang. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Syarif menyebut, surat izin sakit yang diberikan tersangka ternyata dibuat dengan mengelabui seorang bidan di kawasan Kalidoni.
"Jadi, surat sakit yang disampaikan oleh si tersangka ini sudah di cek penyidik ke bidan yang bersangkutan. Dia membenarkan surat itu diberikan karena tersangka mengaku bosnya hendak menyuruhnya keluar kota sementara dia tidak mau. Bukan untuk alasan tidak mendatangi panggilan penyidik," urai Syarif.