Sudah 40 Pj Kepala Daerah Mundur, Mendagri Tito: Mereka Mau Maju Pilkada Serentak 2024

RAKOR PILKADA: Mendagri Tito Karnavian, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/7). -FOTO: NET-

BALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 40 penjabat (pj) kepala daerah sudah mengundurkan sampai batas waktu yang diberikan hingga 17 Juli 2024. Mereka mundur, karena mau maju dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. 

Baik itu Pj Gubernur, Pj Wali Kota, maupun Pj Bupati. “Kami sudah menerima lebih kurang 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj, karena mereka ikut pilkada,” ungkap Menteria Dalam Negeri (Mendari) M Tito Karnavian.

Itu diungkapkannya saat konferensi pers, terkait Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Juli 2024. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan pengganti para Pj kepala daerah yang mundur tersebut.

Setidaknya, lanjut Tito, membutuhkan waktu sekitar 3 minggu untuk proses penggantian Pj kepala daerah.  Sebab pihaknya akan meminta data dari DPRD setempat terlebih dahulu, serta masukan dari gubernur setempat.

“Setelah itu ada sidang pra TPA (Tim Penilai Akhir). yang diikuti oleh kementerian/lembaga. Ada sidang TPA yang dipimpin oleh Presiden untuk menentukan calon penggantinya," beber Tito, didampingi Hadi Tjahjanto, Menko Polkuham RI.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Luncurkan Helpdesk untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

BACA JUGA:FKUB Lubuklinggau Adakan Diskusi Publik untuk Pilkada Damai 2024

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri yang ingin maju Pilkada 2024, diminta mengundurkan diri sebelum 22 September 2024. Atau sebelum penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU.

Sebab bila tidak atau belum mundur, bisa gugur saat penetapan calon. Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, selama 3 hari dari 27-29 Agustus 2024. 

“Hati-hati yang ingin mencalonkan. Mohon untuk kemudian yang masih status ASN atau Polri/TNI untuk mengundurkan diri lebih cepat,” timpal Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang turut hadir dalam konferensi pers bersama Mendagri dan Menkopolhukam, kemarin.

Sehingga, ketika penetapan pencalonan, sudah tidak berstatus sebagai ASN maupun anggota TNI/Polri. “Penetapan calon sesuai ketentuan KPU, yakni 22 September 2024,” imbuh Rahmat. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan