Ahli Waris Laporkan Kuasa Hukum Penghuni Ruko dan Lahan di Kawasan Sudirman ke Polrestabes
Raden Helmi Fansyuri didamping Kuasa Hukumnya Hambali SH MH melaporkan kuasa hukum salah satu penghuni Ruko tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan pengrusakan.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelepasan stiker dan Plang pemberitahuan diatas lahan ruko dan lahan bekas bioskop Cinde di kawasan Jl Jendral Sudirman oleh Kuasa hukum salah satu penghuni ruko berbuntut panjang.
Pasalnya, Ahli Waris lahan seluas 8 Hektar di kawasan Jl Jendral Sudirman, yakni Raden Helmi Fansyuri bin Raden Hamza Fansyuri bin Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui Kuasa Hukumnya Hambali SH MH melaporkan kuasa hukum salah satu penghuni Ruko tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan pengrusakan.
"Kami melaporkan kuasa hukum salah satu penghuni ruko inisial T ke SPKT Polrestabes Palembang Atas dugaan Tindak pidana pengrusakan atau pengeroyokan terhadap barang," kata Hambali, senin 29 Juli 2024
Hambali menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh kuasa hukum salah satu penghuni ruko inisial T.
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun Lomba Biduk Tak Digelar, Masyarakat Tanjung Kemala Martapura Rindu
BACA JUGA:Percepat Akselerasi Capaian Kinerja
Ia mengatakan jika pihaknya, mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu, ada salah satu oknum yang mengatas namakan kuasa beberapa penghuni ruko, dia merobohkan plang, merusak dan melepas pamplet, dan stiker.
"Nah atas dasar itu. Kemudian pada hari ini kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes," jelasnya.
Ia menehaskan jika pelaporan ini juga untuk menunjukkan jika tidak ada yang kebal hukum, karena walaupun sebagai seorang kuasa hukum jangan bertindak arogan, Sampai merusak dan sebagainya.
"Ya Walaupun yang bersangkutan mengklaim mempunyai hak alas hak tetapi tidak dibenarkan secara hukum melakukan pengrusakan, harusnya konfirmasi dulu kepada kami tidak serta merta langsung melepas secara arogan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan atas pelepasan plang yang berada di area makam Raden Nagling dekat pos Polisi Cinde, sebab sampai saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut.
"Makam tersebut merupakan makam keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami, kenapa dia copot juga plang yang kami pasang disana, padahal diluar area yang diklaim milik kliennya," tegasnya.
BACA JUGA:Perbaikan Dermaga 7 Ulu Ditenggat 1 Minggu, Prosesnya Harus Sudah Clear