https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sayangkan Pelepasan Stiker dan Plang, Klaim Lahan Milik Ahli Waris

Pihak ahli waris lahan seluas 8 hektar di kawasan jl. Jendral Sudirman menyayangkan pelepasan stiker dan plang pengumuman di tanah bekas bangunan bioskop cinde.-Foto: Ist-

R. Helmi Pansuri selaku ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, menegaskan jika pihaknya tidak pernah bermaksud membuat keresahan, sebab memang objek tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan.

"Putusan pengadilan jelas mengatakan tanah merupakan milik hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, bahkan dikuatkan juga oleh putusan MA," tegasnya.

BACA JUGA:Lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang Jadi Sengketa, Kemenag Sumsel Buka Suara Soal Asal Usulnya

BACA JUGA:Soroti Sengketa Lahan di Kemang Agung

Bahkan dirinya juga mengajak agar pemilik ruko yang merasa memiliki alas hak di tanah tersebut untuk bermusyawarah dengan pihaknya mencari solusi, dan mengakui jika lahan tersebut memang milik ahli waris sebagaimana putusan pengadilan. 

"Ya saya pada dasarnya yang kita cari ini solusi atas putusan pengadilan, dan perlu diingat, kami hanya meminta hak atas tanah kami, bukan bangunan diatasnya," tegasnya. 

Selain itu perlu ditegaskan jika penempelan stiker tersebut adalah murni inisiatif dari kami dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum salah satu pemilik ruko dan lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Titis Rachmawati SH MH, telah melakukan pencopotan stiker yang terpasang di ruko milik kliennya.

BACA JUGA:Saling Klaim Kepemilikan Lahan

BACA JUGA:Ayah-Anak Tersangka Karhutla Hendak Gantung Diri, Malu dan Menyesal Bakar Lahan 1,5 Hektare

Selain stiker, Plang yang dipasang oleh pihak Ahli Waris juga dilepaskan.

Titis Rachmawati SH MH, menilai jika pemasangan stiker dan plang pemberitahuan oleh ahli waris di tanah dan ruko milik kliennya sudah menyalahi aturan hukum.

Titis juga mengklaim jika kliennya memiliki alas hak yang sah atas kepemilikan lahan dan juga bangunan yang diklaim oleh pihak yang mengakubsebagai ahli waris tanah tersebut.

"Klien kami punya alas hak yang sah, Sertifikat hak Milik (SHM)," katanya.

Bahkan lanjut Titis, selain SHM, di lahan bekas gedung bioskop Cinde juga dikuatkan oleh keputusan pengadipan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan nomor 201/Pdt.G/2022/PN Plg Jo. 34/PDT/2023/PT PLG dan sebagaimana Surat Keterangan Inkracht Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.U1/2867/Hk.00/Vii/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan