4 Anggota DPRD Prabumulih Belum Laporkan LHKPN: Batas Waktu Menipis, Ini Kata Ketua KPU!

Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata Sebut Empat anggota DPRD Prabumulih belum melaporkan LHKPN, proses pelantikan terancam. Foto: dian/sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID- Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih juga telah mengumumkan 30 nama-nama anggota DPRD terpilih.

Berdasarkan peraturan terbaru, di tahun ini (2024, red) bahwa kewajiban seluruh anggota DPRD terpilih menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang merupakan amanat Pasal 52 Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 dengan batas waktu 21 hari sebelum proses pelantikan.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata menyebutkan, di kota Prabumulih sendiri sebanyak 4 anggota DPRD terpilih belum melampirkan LHKPN. 

Kendati demikian, Marta menegaskan bahwa ke-empat anggota DPRD yang belum melampirkan LHKPN tersebut sudah menyampaikan surat keterangan dalam proses oleh KPK. Adapun batas akhir melampirkan LHKPN sendiri, kata dia. Yakni sebelum pelantikan.

BACA JUGA:Upaya Pencegahan Karhutla: Bupati Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolda Dihadapan 128 Bintara-Tamtama yang Ikut Dalam Ops Penanganahan Karhutla

Apakah ada sanksi jika tak kunjung melampirkan hingga pelantikan? Marta menegaskan sejauh ini belum ada. 

"Karena ini juga terkait eksternal mereka langsung melaporkan ke KPK dan melaporkan kepada kami hasil LHKPN nya," bebernya.

Lalu, apakah ada imbauan bagi yang belum melaporkan? Pria berkacamata itu pun menegaskan bahwa belum ada petunjuk.

"Kita berharap sebelum pelantikan harus sudah selesai semua (laporan LHKPN, red) karena prosesnya sudah lama," terangnya mengaku begitu sudah proses bukan lagi menjadi kemampuan mereka (anggota DPRD terpilih, red). 

BACA JUGA:Gheayoubi Lakukan Piercing Lidah: Kenali 8 Risiko Kesehatan yang Harus Diketahui!

BACA JUGA:Joni Irwansyah Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja 17 Kg, Ini Penampakannya!

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan informasi yah berhasil dihimpun, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan