Soal Pempek Belah Isi Sabu, Penyelundup Akui Komunikasi Via Telepon dengan Napi R, Ditransfer Uang Rp2,5 Juta
TERSANGKA : Dedi penyelundup 2 pempek belah berisi 2 paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, ditetapkan tersangka oleh Satresnarkoba Polres OKI. -FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Insiden pempek belah isi sabu gagal masuk Lapas Kelas IIB Kayuagung, didalami penyidik Satresnarkoba Polres OKI. Terkuak, penyelundup Dedi (32), bukan hanya menerima upah Rp50 ribu untuk mengantarkan pesanan 2 paket sabu untuk napi inisial R (30).
”Tapi tersangka Dedi sebelumnya menerima transfer uang dari napi R, sebesar Rp2,5 juta untuk dibelikan paket sabu,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin SKom SH, kepada awak media, Rabu, 24 Juli 2024.
Selanjutnya Dedi membeli sabu itu di Palembang dan dibawanya Kabupaten OKI. Namun upayanya menyelundupkan 2 paket sabu 1,47 gram diselipkan dalam 2 pempek belah, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kayuagung, Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Antara tersangka Dedi dan napi R, sudah saling kenal dalam Lapas Kayuagung, semasa Dedi dihukum kasus narkoba,” ungkapnya. Setelah Dedi bebas, dia masih berkomunikasi dengan napi R lewat telepon.
Untuk Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres OKI. Sedangkan R tetap diamankan dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung, namun perkara narkobanya terbaru ini tetap berjalan. “Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika,” tegasnya.
BACA JUGA:Terlibat Jaringan Gelap Narkoba, Polisi Tangkap Anak Mantan Ketua DPRD OKU, Simpan Sabu Dalam Kamar
BACA JUGA:Jaringan Aceh Masuk Sumsel Bawa 3 kg Sabu, 3 Pelaku Disergap di SPBU Lubuklinggau
Tersangka Dedi, mengakui ditransfer uang Rp2,5 juta oleh R, minta dibelikan sabu. “Saya langsung pesan dengan teman di Jl Soekarno-Hatta Palembang," aku Dedi, yang merupakan warga Kota Palembang.
Dari uang Rp2,5 juta itu, dibelikannya 2 paket sabu seharga Rp2 juta. Kemudian, Rp200 ribu untuk membeli pempek dan makanan lainnya, Rp100 ribu buat beli rokok, Rp100 ribu ongkos ojek, dan Rp100 ribu upahnya mengantarkan paket.
“Baru sekali inilah (antarkan sabu ke Lapas Kayuagung). Paket pempek itu dari istri R. Selain pempek, ada kerupuk dan chiki,” tukas Dedi. Diketahui, Kalau R napi curanmor yang divonis 3,6 tahun penjara. Pindahan dari Rutan Palembang, sudah menjalani hukuman 1,5 tahun.