Tilap Uang 4 Nasabah Rp1,7 Miliar Lebih, eks Karyawati Bank Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
KONSULTASI: Terdakwa Rahayu Puspita berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan Rabu (24/7). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Termasuk membeli mobil Ayla tahun 2021, yang kemudian sudah dijualnya kembali seharga Rp240 juta. Uangnya buat dia bayar utang sebesar Rp150 juta, serta untuk kebutuhan sehari-hari dari tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp350 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, para pedagang tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp1,7 Miliar. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pihak bank tempat terdakwa bekerja. Sehingga yang mengalami kerugian atau korban adalah pihak bank tersebut.