Tahan 6 Tersangka, Potensi Kerugian Rp555 M. Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Lahat

DITAHAN : Enam tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kemain. -foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penyidikan kasus dugaan mega korupsi pertambangan di Sumsel memasuki babak baru. Tepat di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), penyidik Kejati Sumsel menetapkan dan menahan 6 tersangka.

Keenam tersangka itu, tiga dari pihak swasta dan 3 lainnya mantan ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. “Berdasarkan bukti yang cukup, kita tetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH , Senin (22/7).

Ada pun untuk tiga tersangka dari pihak swasta yakni  ES, G dan B selaku Komisaris PT BCS atau PT ABS. Sedangkan  tiga ASN itu yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010-2015. Lalu, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat  2010-2015 

Satu lagi, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat 2010-2015. Bambang menjelaskan jika enam tersangka itu sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu sudah cukup bukti mereka diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. “Karena itu kita tingkatkan status keenamnya dari saksi menjadi tersangka. Mereka ditahan 20 hari ke depan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih

BACA JUGA:Miris! Diduga Korupsi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Kejari Tahan Mantan Inspektur Lahat

Lima tersangka pria dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 tersangka perempuan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang. Penahanan tahap pertama ini mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024. Keenam tersangka ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi  pengelolaan tambang untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara periode 2010-2014 di Sumsel.

Ditambahkan Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar. Mencakup kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara. 

"Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini dan terus menggali terkait keterlibatan pihak lainnya," tegasnya. Penyidik kini sedang membidik dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan keenam tersangka. "Kita telusuri TPPU ini aliran uangnya ke mana saja," ungkapnya.

Ada pun modus operandi kasus ini, PT  ABS pada 2010-2013 dijabat  ES selaku komisaris utama/komisaris/direktur utama/direktur. Kemudian B selaku direktur utama/komisaris/direktur, dan G selaku direktur/direktur utama.

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Masih Terima 50 Persen Gaji, Kepala BKPSDM: Berlaku Sampai Inkrah

BACA JUGA:Terancam Dimiskinkan, Terdakwa Korupsi Dana Insentif Imam Masjid Dituntut 5 Tahun Penjara

Mereka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar IUP Operasi Produksi (IUP OP). Mereka merambah masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT  Bukit Asam Tbk sebagai BUMN.

PT ABS terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk. Pembebasan lahan itu dilakukan oleh ketiga tersangka. Sedangkan M, SA dan LB tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Lahat diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan