Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Pakai Skema Gaji Tunggal Atau Single Salary Pada Tahun Depan

Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Pakai Skema Gaji Tunggal Atau Single Salary Pada Tahun Dean-FOTO: IST-

Perkiraan gaji ASN ini telah dirinci berdasarkan tingkat jabatan, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Namun, informasi ini masih bersifat tentatif dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bisa Habis Ratusan Juta Rupiah, Benarkah?

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Agustus: Kemenkumham Buka Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Cek Selengkapnya

Beberapa instansi pemerintah di pusat dan daerah telah lebih dahulu menerapkan sistem single salary, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, PPATK, BPS, Basarnas, LAN, serta beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

Diharapkan, penerapan sistem single salary pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah akan memberikan dorongan signifikan terhadap pengembangan gaji ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan