Minta Keadilan, Desak Digelar Kembali, Dugaan Kasus Pembunuhan
ORASI: Keluarga terdakwa Angkasa alias Jang Kocot dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, kemarin (17/7)-foto: nisa/sumeks-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan keluarga terdakwa Angkasa alias Jang Kocot dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, kemarin (17/7). Mereka meminta keadilan atas putusan 15 tahun terhadap terdakwa Angkasa serta mendesak agar putusan tersebut ditinjau ulang.
Dalam orasi tersebut, Albar, keluarga terdakwa Angkasa mengaku, pihaknya terpaksa melempar pakaian dalam sebagai bentuk prote. “Kami meminta PN Kayuang yang seadil-adilnya. Saudara kami Jang Kocot itu tidak bersalah dan harus dibebaskan," tegasnya.
Dijelaskannya, pihak keluarga korban Saidina Ali juga sudah mengakui dalam persidangan kalau Jang Kocot tidak bersalah. Untuk itu ia dan keluarga akan terus berjuang demi keadilan. Dimana keadilan dari PN Kayuagung yang menghukum orang tidak bersalah.
Sementara itu, Koordinator Demo dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliaman bersama masyarakat OKI dengan ini menyatakan beberapa sikap mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara No 89/Pid.B/2024/PN Kayuagung.
Mendesak aparat penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Mendesak agar Pengadilan Negeri Kayuagung dan lainnya untuk membebaskan Angkasa yang menurut mereka tidak bersalah.
BACA JUGA:Petro Muba Holding Kolaborasi dengan Kejari Muba untuk Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Kota Prabumulih Turun 1,1 Persen: Sukses Kolaborasi untuk Kesejahteraan
Karena pihak korban tidak pernah menuntut dan pelaku pembunuhan sebenarnya yang berinisial S dan R masih berkeliaran di tengah masyarakat. Juru Bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Anisa Lestari, sudah putus terkait PN Kayuagung bisa membuka kembali sidang putusan untuk putusan di tingkat pertama putusan akhir. Langkah selanjutnya bisa mengajukan permohonan banding.
Apakah bisa membebaskan Angkasa alias Jang Kocot itu pertimbangannya majelis hakim .Kalau dari PN meyakini apa yang diputus majelis hakim itu sesuai di fakta dalam persidangan. "Pertimbangannya sesuai di amar putusan yang sudah dibacakan," bebernya.
Ia juga mengatakan jika keluarga terdakwa tidak puas masih ada lagi upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. “Biasanya tiga bulan putusan banding bisa diputus kemudian soal kesalahan penangkapan yang disebut IWOI silahkan tanya langsung dengan penyidik,” pungkasnya.