Tegang, Selamat dari Hukuman Mati, 2 Kurir 22 kg Sabu-Sabu Divonis Seumur Hidup

VONIS: Dua terdakwa, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng terlibat kasus kepemilikan 32 kg sabu-sabu akhirnya selamat dari hukuman mati dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. -foto: tommi/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa dalam kasus 32 kg sabu-sabu selamat dari hukuman mati. Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  Putusan dibacakan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Fatimah SH MH pada sidang Selasa (16/7) sore. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua dengan pidana mati. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 No 35/2009 tentang Narkotika. 

Terhadap vonis itu, JPU maupun penasehat hukum kedua terdakwa masih pikir-pikir. "Kita melihat majelis pada pertimbangannya sudah tepat dan sudah melihat pledoi yang kita sampaikan, bahwa kedua klien kita bukan pemilik pabrik, bukan pula bandar. Mereka hanya seorang nakhoda kapal dan seorang sopir travel," ujar Abdurrahman Ralibi SH, penasehat hukum kedua terdakwa dari Posbakum PN Palembang.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, pihaknya belum memutuskan menerima atau banding. "Kita menunggu karena JPU kan juga pikir-pikir. Kalau mereka banding tentunya kita akan siapkan kontra memori banding," tandasnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Lega Pemilik Distro Tersangka Pembunuhan Tertangkap, Kuasa Hukum Minta Tuntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Supriadi Terancam Hukuman Berat Akibat Jadi Pengedar Narkoba di Empat Lawang, Nih Tampangnya!

Sepanjang persidangan, kedua terdakwa tampak tegang. Beberapa kali terlihat mereka menghela napas panjang. Beberapa kali juga menutup wajahnya. Usai sidang, keduanya tak bicara sepatah kata pun. Langsung berjalan menuju ruang tahanan di PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya, dalam tuntutan JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu. Melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita tuntut dengan hukuman mati," ucap JPU Ichsan Azwar SH MH yang dibacakan JPU pengganti, Alan SH.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. "Yang memberatkan tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan narkoba," ucapnya.

Kedua terdakwa  ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu warna cokelat BG 1789 JK di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.15 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas BNNP Sumsel menemukan 10 kg sabu.

Dalam pengembangannya, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 22 kg sabu yang ditinggalkan di mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR di Jl Ali Gatmir, Lr Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang. Namun, sopir mobil itu sudah keduluan kabur. Total sabu yang diamankan 32 kg.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan