Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku
Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku-Foto: IST-
Sejumlah instansi yang telah menerapkan single salary mencakup 7 instansi pemerintah pusat dan 8 pemerintah daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri.
Lalu, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, LAN, serta beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
Informasi ini menunjukkan bahwa penerapan sistem single salary pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah akan meningkatkan gaji ASN.