Sapi Curian Dikembalikan, Pelaku Ditahan Polsek Sungai Menang, Ini Kata Kapolsek!

Pelaku pencurian dua ekor sapi di Desa Talang Jaya berhasil diamankan, sementara ternak telah dikembalikan ke pemiliknya. Foto: polres oki--

"Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama  7 tahun"tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan