https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Simpan 4 Senpi-327 Butir Peluru, Oknum PNS Mengaku untuk Koleksi

UNGKAP KASUS: Polda Sumsel rilis kasus kepemilikan senpi dan ratusan amunisi illegal dengan tersangka oknum PNS Kementerian, kemarin. (kanan) Barang bukti peluru.-foto: kemas/sumeks-

Dari pengakuan tersangka MG, diketahui kalau  dia membeli senpi ini dari RO, yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Anwar, tersangka MG koperatif saat rumahnya digeledah dan diamankan. Tersangka MG juga mengakui jika dia juga merupakan anggota aktif dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan memiliki kartu anggota.

"Tersangka dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," sebutnya. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau bahkan menguasai dan memiliki senpi ilegal untuk segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian.

"Apabila senpi ilegal tersebut diserahkan secara sukarela, tidak  kita tuntut secara hukum. Bahkan bakal diberikan reward. Sebaliknya, apabila tidak diserahkan bahkan ditemukan petugas, maka akan kami  proses sesuai hukum dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," imbuhnya.

Terpisah, Humas KSOP Klas I Palembang, Nopan Gunawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui dan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel terkait penangkapan salah seorang PNS KPLP KSOP Palembang.

BACA JUGA:Serahkan Senjata Api Rakitan: Kepala Desa Ulak Segelung Dukung Operasi Senpi Musi 2024, Ini Katanya!

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024 Berakhir: Polsek Pedamaran Timur Terima Penyerahan Senpi dan Amunisi, Mantap!

"Kalau lihat dari nama dan dari foto yang beredar itu benar pegawai KSOP Palembang dengan identitas tersebut. Kami menyerahkan proses hukumnya kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Nopan didampingi staf humas, Triyanti Choidavia.

Terpisah, selama 16 hari Operasi (Ops) Senpi Musi 2024, Polres OKU Timur mengamankan 2 orang tersangka dan 16 pucuk senpi rakitan. Senpi yang diamankan ada senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan 5 butir amunisi Call 9 mm.

Lalu, sepucuk senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan 2 butir amunisi Call 38 MM. "Jadi kita ada 2 target operasi yang terpenuhi, dua pucuk senpi tersebut,” imbuh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan SIK dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Selain 2 senpi, Satreskrim dan Polsek berhasil mengamankan 14 pucuk senpira dan 5 butir amunisi. Yang terdiri dari 7 pucuk laras panjang dan 7 pucuk pendek, serta amunisi call 9 mm. ada pun 2 tersangka yang diamankan adalah Purnomo (34), petani warga Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Juga Bambang Mardiyanto (40), petani warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Purnomo ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya, Rabu (3/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tersangka Purnomo, polisi mengamankan sepucuk senpira jenis revolver bersama 2 butir amunisi call 38 mm. Lalu tersangka mengakui bahwa senpira tersebut adalah miliknya. 

BACA JUGA:Polsek Terima Puluhan Senjata dari Masyarakat: Operasi Senpi 2024 Berhasil, Mantap!

BACA JUGA:’Jangan Bunuh Kak, Emak Aku Baru Meninggal’, Permintaan Pegawai PNM Mekaar Dibegal Pelaku Bersenpi dan Sajam

Saat digeledah, pada tersangka terdapat sepucuk senpira warna silver jenis revolver, bergagang plastik. Berikut 5 butir amunisi call 9 mm yang dibawa dan disimpan oleh pelaku di dalam Tas selempang warna biru merek JINGPIN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan