Inilah Rincian Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Diterapkan

Rincian gaji PNS dan PPPK jika single salary diterapkan Pemerintah. -Foto: setkab.go.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah berencana untuk mengubah sistem penggajian ASN, yaitu PNS dan PPPK, dengan menggunakan sistem gaji tunggal atau single salary, yang direncanakan akan diterapkan pada 2024 dengan ujicoba di beberapa instansi.

Sistem single salary ini diusulkan untuk mengurangi kerumitan dalam pengelolaan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK.

Jika diterapkan, gaji ASN di instansi pusat dan daerah akan otomatis meningkat.

Sistem ini akan menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu gaji pokok atau gaji tunggal.

BACA JUGA:RESMI! Kejaksaan Agung Buka 11.030 Formasi CPNS 2024, Cek Posisi yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, D3, dan S1

BACA JUGA:SAH! Inilah Formasi CPNS Kemenkumham Bagi SMA dan S1, Cek Info Terbaru Jadwal Penerimaan dari Kemenpan

Konsep single salary ini diharapkan dapat membuat perhitungan gaji menjadi lebih sederhana dan transparan.

Dengan sistem single salary, gaji ASN diharapkan akan membuat para pegawai lebih bahagia karena nilai gaji pokok yang lebih besar, mencakup juga komponen tunjangan.

Diharapkan, penerapan gaji single salary dapat mengurangi ketimpangan gaji PNS dan mengoptimalkan kinerja mereka.

Memasuki 2024, penerapan sistem gaji single salary mulai dipertanyakan kapan akan diberlakukan.

Seiring dengan rencana penerapan single salary, pemerintah juga berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.

Saat ini, para pegawai masih menunggu realisasi kenaikan gaji tersebut, dengan aturan baru yang akan segera diterbitkan.

Sistem single salary ini akan menghapus komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS, dan tunjangan tersebut akan dimasukkan ke dalam satu gaji pokok, sehingga memperbesar total gaji ASN pada tahun 2024.

Bappenas sempat menginformasikan bahwa pemerintah masih merancang kebijakan gaji single salary.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan