Direktur BUMD PT SP2J Sebut Rusdi Tak Pernah Setor Angsuran

Sidang kasus korupsi angsuran kredit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menyeret M Rusdi, mantan juru tagih BUMB PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ke kursi pesakitan kembali digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus. --

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi angsuran kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis (11/7/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Masriati SH MH, mempertimbangkan keterangan dari sejumlah pejabat PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), termasuk Direktur BUMD, Ujang Panggarbesi.

Ujang Panggarbesi mengungkapkan dalam persidangan bahwa M Rusdi, mantan juru tagih di PT SP2J, telah menyelewengkan tugasnya. Meskipun sebelumnya dipercaya sebagai juru tagih untuk angsuran kredit perumahan MBR, Rusdi tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan hasil penagihan kepada perusahaannya.

"Selain menagih angsuran, tugasnya adalah melaporkan hasil penagihan kepada PT SP2J di unit properti," ungkap Ujang Panggarbesi.

Dalam evaluasi internal, tim dari Satuan Pengawasan Internal PT SP2J menemukan bahwa lebih dari 1856 kwitansi pembayaran tidak pernah disetorkan oleh Rusdi, yang berakibat pada kerugian keuangan yang signifikan.

"Total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp567 juta berdasarkan perhitungan dari evaluasi yang dilakukan," tambah Ujang.

BACA JUGA:Warung Pecel Lele Gembira, Keunikan di Balik Jam Buka dan Varian Menu yang Menggoda

BACA JUGA:Kampung Kuliner Lorong Roda Kecamatan Bukit Kecil Palembang

M Rusdi, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas angsuran perumahan MBR senilai Rp567,8 juta. Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu di Pengadilan Tipikor PN Palembang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Syaran Jafizhan SH MH, menyampaikan dakwaan terhadapnya.

Perumahan MBR yang menjadi fokus dalam kasus ini merupakan program bantuan dari Pemerintah Kota Palembang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama korban musibah kebakaran.

Lokasi proyek perumahan MBR terletak di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Proyek ini dibiayai oleh Bank Sumsel Babel dengan partisipasi swasta dalam proses pembangunannya.

Setelah selesai dibangun dalam dua tahap, yaitu 40 unit pada tahun 2010 dan 80 unit pada tahun 2012, total 120 unit rumah dijual kepada masyarakat setempat dengan skema kredit, dengan angsuran bulanan antara Rp. 300.000 hingga Rp. 305.500, serta tenor kredit selama 10 hingga 15 tahun.

Penagihan terhadap angsuran kredit dilakukan oleh PT SP2J, termasuk oleh M Rusdi yang bekerja sebagai juru tagih sejak tahun 2013. Namun, pada periode terakhir dari tahun 2018 hingga 2022, Rusdi tidak menyetorkan sebagian besar hasil penagihan kepada perusahaan, seperti yang ditemukan dalam audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp567.898.000.

BACA JUGA:Puslatpur Kodiklatad Merayakan Tahun Baru Islam 1446 H dengan Sunatan Massal Gratis

BACA JUGA:Inovasi MARLINA Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Palembang

M Rusdi dihadapkan pada Pasal 2, 3, dan 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara.

Sidang lanjutan akan terus mengupas kasus ini, sementara masyarakat Palembang menanti keputusan hukum yang adil dalam penyelesaiannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan