https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satu Semester Terima 8.213 Aduan Pinjol, OJK Keluarkan Peringatan Tertulis

OJK terima 8.213 aduan pinjol ilegal selama satu semester 2024-Foto: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Selama periode 1 Januari-30 Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Ya sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Sebagai langkah konkret menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil sejumlah tindakan di antaranya, pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar. Friderica mengatakan, OJK juga memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct.

OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, yang meliputi denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi Rp461,2 juta, serta Peringatan Tertulis kepada 16 PUJK.

BACA JUGA:Jangan Bayar UKT Pakai Pinjol, Jika Kesulitan Bayar Lapor ke Kampus

BACA JUGA:Hentikan 1.366 Investasi Ilegal, Berikut 8.271 Layanan Pinjol dan 251 Gadai Ilegal

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan hasil pengawasan hingga Juni 2024, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan, dan Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Friderica mengatakan OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal agar sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan