Minta Pemda Sinkronkan Data Penduduk, Terutama Daerah Desa/Kelurahan Pemekaran

COKLIT:Petugas pemutakhiran data saat sedang melakukan pencocokan data pada warga dan warga pun diminta untuk memberikan data akurat-foto: akda/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin meminta Pemkab Banyuasin melakukan sinkron data penduduk terutama daerah yang berada di kelurahan/desa pemekaran baru. "Kita minta untuk disinkronkan data penduduk di wilayah itu,"kata Aang Midharta, ketua KPU Banyuasin.

Hal itu sudah disampaikan saat audiensi dengan Pj Bupati Banyuasin di rumah dinas (rumdin) bupati beberapa waktu yang lalu. Wilayah pemekaran desa/kelurahan itu sendiri berada di Kecamatan Betung, Pulau Rimau, Selat Penuguan, dan Talang Kelapa. 

Sinkron itu dibutuhkan, lanjutnya,  karena masih banyak penduduk yang data penduduknya di wilayah kelurahan/desa baru, namun alamatnya di desa/kelurahan induk. "Memang tidak ada hambatan untuk pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Karena di aplikasi e - coklit, bisa kita pindahkan ke tempat sebenarnya,"terangnya. 

Tapi,  pihaknya meminta Pemkab Banyuasin agar memfasilitasi untuk diproses pemindahan Adminduk masyarakat dengan cara kolektif. "Itu bentuk sinergi kita dengan Pemkab Banyuasin khususnya dengan Disdukcapil," tuturnya.

BACA JUGA:Sinkronkan Penataan Aset dan Akses, Kantor Pertanahan OKI Laksanakan Kegiatan Sinergi Reforma Agraria

BACA JUGA:Satu TPS Bisa 600 Mata Pilih, KPU Sumsel Siapkan 13.055 TPS untuk Pilkada 2024

Apalagi setelah coklit masih banyak tahapan yang akan dilakukan. Mulai dari  pembentukan DPS, perbaikan DPS/DPSHP, waktu pengecekan/ tanggapan masyarakat seandainya ada yang salah TPS atau belum masuk ke DPS. "Sampai akhir Oktober akan melakukan penetapan DPT," katanya.

Sementara itu, Plt Kadisdukcapil Kabupaten Banyuasin Noor Yosept Zaath mengatakan,  pihaknya masih menunggu data penduduk yang bermasalah untuk disinkronkan. "Kita akan lakukan sinkron,'’  katanya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan