https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga 2025

 

Komisioner KPU RI, Idham Holik usai acara uji publik-Intan Afrida Rafni-

          Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.

          Tentunya hal heboh tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari KPU RI. Nantinya pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.  "KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, (2/3).

          Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan.  "Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya.

          Disisi lain, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU.  "Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. BACA JUGA : 10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak, Cek Sumsel Nomor Berapa

          "(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya.

          Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA.  "Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya.

          Diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.(dis/don)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan