Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli
KURIR: Tersangka Erwin Harahap, kurir sabu yang diamankan di Mapolres OKU. FOTO: POLRES OKU--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengantarkan paket narkoba dengan harapan dapat komisi, nasib Erwin Harahap (44), justru berakhir di penjara. Sebab kurir narkoba itu justru mengantarkan paket sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Akibatnya, warga Jl Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur itu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.
BACA JUGA:BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dapati Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Kurir Sabu Napi Riau. Jaringan Sindikat Narkoba Malaysia
Dari operasi penangkapan Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, didapati barang bukti 1 paket sabu bruto 0,60 gram.
“Satu paket sabu dalam plastik klip bening itu, dibalut kertas tisu warna putih,” terang Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon SH, Senin, 8 Juni 2024.
Barang bukti lainnya, 1 unit handphone (hp) Redmi 9, sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
Lanjut Ibnu Holdon, tersangka dipancing transaksi di pinggir jalan. Begitu tersangka menyerahkan pesanan sabu menggunakan tangan kirinya, dia langsung diamankan.
“Selanjutnya penggeledahan disaksikan perangkat RT setempat di lokasi penangkapan,” sebutnya.
BACA JUGA:Tempat Timbun-Bagi Narkoba, Palembang Sasaran Sindikat Pengedar Lintas Negara dan Provinsi
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya, diamankan ke Mapolres OKUa untuk proses hukumnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bis/air)