Sujud Syukur Dasuki, Tabungannya Dijamin dan Dibayar Cepat oleh LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memantau langsung pembayaran klaim simpanan nasabah BPR di Indramayu.-foto: ist-
Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Dasuki (45) dan Sutinih (70) merasa lega dan plong setelah tabungannya yang disimpan di Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), dinyatakan layak bayar dan berhak mendapatkan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 September 2023.
“Awalnya kami merasa terhambat untuk mengambil uang kami, tapi sekarang sujud syukur kami, Alhamdulillah berkat LPS kami akhirnya mendapatkan hak kami kembali. Apalagi di saat kami sangat mengharapkan sekali, ibaratnya kami seperti mendapatkan durian runtuh,” ujar dia saat ditemui usai pembayaran tahap I di bank pembayar yang ditunjuk LPS, di Indramayu.
Dia lantas bercerita, bahwa tabungannya adalah hasil dari penjualan tanah yang rencananya akan ia gunakan untuk membeli tanah untuk kemudian ia dapat garap kembali, kemudian sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat ibundanya yang sudah sakit lama.
BACA JUGA:Kembalikan Tabungan Perumahan Rp4,2 T, BP Tapera Kepada Pensiunan PNS
“Waktu itu karena terkendala, akhirnya pengobatan ibu tertunda. Kemudian biaya pendidikan untuk anak saya juga belum bisa dibayarkan. Semua itu hampir tidak bisa terpenuhi. Namun sekarang keadaannya berubah, berkat LPS. Sekali lagi terima kasih LPS atas penyelesaian masalah ini," tambahnya.
Menurut Dasuki, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka proses pencairan simpanan cepat, lancar dan juga mudah.
Dasuki juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia dengan tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet dengan terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Diluar sana selain Dasuki, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang dicabut izin usahanya, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Wajib Tahu, Inilah 4 Bank Teraman untuk Simpan Dana Tabungan dan Pinjam Uang
BACA JUGA:Inilah 10 Bank Teraman di Indonesia, Miliki Sistem Terbaik untuk Jamin Dana Tabungan Anda
Percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya adalah salah satu saja terobosan yang dilakukan oleh LPS pada periode tahun 2023 dan awal tahun 2024 ini. Beberapa proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada akhir tahun 2023 dan awal 2024 dapat dilakukan dengan cepat dimana pembayaran tahap pertamanya dapat dilakukan hanya dalam waktu 3 - 5 hari setelah dicabut izin usahanya.
Selain itu, LPS mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Belum lama ini atau tepatnya pada tanggal 29 Mei 2024, LPS berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).