https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Maling Beruntung Dapat 65 Gram Emas dan Uang Rp17 Juta, Akhirnya Apes Juga, Kena Ciduk

CURI: Tersangka Bayu Setiawan, berikut barang bukti emas dan uang hasil curiannya, serta obeng untuk mencongkel lemari korban. FOTO: POLSEK TANJUNG BATU --

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi pencurian tunggal yang dilakukan Bayu Setiawan (29), hasilnya cukup signifikan. Tidak perlu berbagi dengan orang lain, dia mendapatkan 65 gram perhiasan emas, dan uang sebanyak Rp17 juta.

Tersangka Bayu membobol rumah Salbiah (62), warga Dusun IV, RT 008, Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Selasa, 4 Juli 2024. Korban baru tahu rumahnya dibobol maling, sepulang berdagang, sekitar pukul 18.30 WIB. 

BACA JUGA: Santai Patahkan Tiang dan Curi Rambu Lalu Lintas, 2 Pengendara Motor Viral Direkam Warga

BACA JUGA:Gelagat Mencurigakan, Dikejar Kabur dan Menabrak Pagar hingga Tewas

“Korban mendapati pintu lemari pakaian di kamarnya, dalam kondisi rusak," ujar Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah SH, Sabtu, 6 Juli 2024.

Esok paginya, Jumat, 5 Juli 2024, korban melapor ke Polsek Tanjung Batu.  "Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif,” terang Yusri, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi.

Teridentifikasi terduga pelakunya, Bayu Setiawan. Gerak cepat polisi, satu jam kemudian Bayu diciduk di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu. “Dia langsung mengakui telah membobol rumah korban, dilakukannya seorang diri,” ulas Yusri.

Selain menciduk tersangka Bayu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curiannya, perhiasan emas milik korban dan uang tunai sebanyak Rp17 juta.

BACA JUGA:Keluarga dan Pengacara Sedari Awal Curigai Pemilik Distro Anti Mahal, Korban Terekam CCTV Datang ke TKP

BACA JUGA:Viral! Oknum Berseragam PWI Musi Banyuasin Tertangkap Kamera Curi Rokok di Warung Madura

“Termasuk barang bukti obeng gagang kuning, yang digunakannya untuk merusak lemari korban,” tambahnya.

Barang bukti lainnya, baju dan celana jeans yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. “Keberhasilan ungkap kasus ini, berkat kesigapan personel Tanjung Batu dalam merespons cepat laporan dari masyarakat. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (dik/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan