Kadin Perindag Ditahan, Siapkan Plt

Dharmawan Irianto-Foto: Ist-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasca Kadin Perindag OKU Amzar Kristova (AK) ditahan Kejari OKU, Pemerintah Kabupaten OKU bergerak cepat dengan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt). 

“Hal ini untuk mengantisipasi supaya kegiatan operasional di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut tidak terhambat atau terganggu,” ujar Sekda OKU Dharmawan Irianto, kemarin.

Diketahui, Amzar Kristova tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU tahun 2022.

Dharmawan Irianto mengatakan proses untuk penunjukan atau penetapan Plt ini akan dilaksanakan oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) OKU. "Prosesnya ada di sana (BKPSDM)," ujarnya.

Terpisah, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM OKU, Rico Leonardo saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada proses untuk penetapan Plt tersebut. "Untuk resume sedang dinaikan ke pimpinan," ujarnya.

BACA JUGA:Kepala Kadin Perindag OKU Ditahan, Pemkab Tetapkan Plt

BACA JUGA:Kepala Disperindagkop-Bendahara BPBD Ditahan, Dugaan Korupsi 20 Item Kegiatan di BPBD OKU

Hanya saja Rico belum mau menyampaikan siapa yang akan menjabat sebagai plt. Disebutnya, jabatan Plt Kadin Perindag OKU bisa dari internal kantor tersebut, dan bisa juga dari luar atau eksternal. Apakah dia menjabat sebagai sekdin, kabid bisa menjadi pelaksana tugas kepala OPD tersebut. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU tahun 2022. Dua tersangka, masing masing berinisial AK (Amzar Kristova) dan J (Junaidi) ditahan.

Status saksi keduanya ditingkatkan menjadi tersangka, pada Kamis (4/7) dan jam 16.30 WIB keduanya dieksekusi (ditahan) Kejari OKU. Diketahui AK saat itu (tahun 2022) menjabat sebagai Kepala BPBD OKU (saat ini menjabat Kadin Perindagkop OKU). Sedangkan Junaidi menjabat bendahara BPBD OKU.

Hasil audit investigasi dari hasil koordinasi Inspektorat Kabupaten OKU melalui tim auditor yang diminta menghitung perhitungan berdasar audit PKN jumlah kerugian negara mencapai Rp 428.397.237 bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan