https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jaksa Garap Puluhan Dugaan Korupsi

Tak hanya KPK yang gerilya menggarap para pejabat korup di Sumsel. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan jajaran di 17 kabupaten/kota juga bergerak aktif. Ada puluhan kasus dugaan korupsi yang dalam penyidikan dan penyidikan tahun ini.

Sebagai gambaran, sepanjang 2022 lalu ada 87 kasus dalam tahap penyelidikan di Sumsel. Begitu naik ke penyidikan, artinya ada tersangka. Itu artinya, bakal banyak lagi yang masuk penjara.

Seperti di Kejari Empat Lawang, sedang menangani jilid 2 kasus dugaan korupsi bibit umbi talas Bantaeng (Satoimo). Pengadaannya oleh Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015.

Ada dua terdakwa yang dalam tahap persidangan. Yakni mantan Kepala BP2KP berinisial FM juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EM.

“Sebelumnya sudah ada seorang tersangka yang telah disidang di PN Tipikor Palembang yakni MR. telah vonis 9 tahun,” jelas Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi, awal Januari lalu. Dia menjelaskan, 2 tersangka ini merupakan hasil penyidikan jilid 2 untuk perkara yang sama.

BACA JUGA : Aniaya Anak Tiri hingga Patah Tangan

Untuk kerugian negara, dari hasil audit BPKP disebutkan ada loss Rp1,8 miliar. Kejari Lahat tak mau kalah. Sepanjang 2022 sudah ada 2 kasus tipikor dalam penyidikan. Yakni penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2018-2019. Lalu, penyalahgunaan Dana Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Tahun Anggaran 2019.

Taksiran awal dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tanjung Baru sekitar Rp700 juta. Sedangkan di Desa Keban Agung sekitar Rp800 juta. Saat ini masih proses penyidikan.

Kasi Intel Kejari OKI, Belmento, mengatakan, sepanjang 2022 ada tiga kasus yang ditangani. Dua telah diserahkan ke Pidsus dan 1 kasus di Intel. Untuk dua kasus yang ditangani Pidsus, satu tahap penyelidikan yaitu kasus pungutan liar SPH di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya dengan kerugian negara sekitar Rp600 juta. Satu lagi masuk penyidikan yakni kasus PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan