https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nekat Larikan Motor Anggota Brimob

LUBUKLINGGAU  - Tim Anak Macan Linggau, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I mengamankan, Leo Depenci (32). KTP-nya beralamat Jl Jorong Aur, Kelurahan Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Damas Raya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, dia diamankan dari rumah orang tuanya di Jl Jambi Lama, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I,  Kota Lubuklinggau, Selasa (28/2) sore.

Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik anggota Brimob (polisi), Adenan Zuhri (30), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Baruanto, mengatakan kasus itu terjaadi 3 Januari 2021 lalu. Berawal korban ditelepon tersangka, lalu datang ke rumah orang tua tersangka sekitar pukul 10.00 WIB,

Kata tersangka, dia akan menjaga kebun milik korban seperti penawaran sebelumnya. Namun kemudian, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli sesuatu untuk menjaga kebun.

Korban menyerahkan motor Shogun nopol BG 3976 GG berikut STNK, dan diberi uang Rp500 ribu. Tersangka berangkat bersama istrinya, ke arah Megang Sakti. “Bukannya menjaga kebun, motor korban dibawa dan dijual tersangka ke Kabupaten Dharmasraya, Sumbar,” bebernya.

Lama menghilang, tersangka kemudian pulang kampung hingga langsung ditangkap.  Dia mengakui telah menipu korban. “Motor korban katanya dijual Rp2 juta, kepada orang tidak dikenalnya. Uangnya sudah habis, untuk kebutuhan sehari-hari bersama istrinya," pungkasnya. (Lid/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan