Gerebek 3 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Kedapatan Sembunyi dalam WC, Begini Terkuaknya
GEREBEK: Tersangka Rio Pratama, yang bersembunyi dalam WC rumahnya saat digerebek Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. FOTO: IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petualangan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, berakhir dengan penggerebekan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Tiga orang berhasil ditangkap, oleh tim yang dipimpin Kasubnit Ranmor Ipda
Masing-masing, tersangka Rio Pratama (23) warga Lr Wakaf, Kecamatan SU I, Palembang, Iqbal Saputra (22) warga Lr Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, dan Roy Saputra (24) warga Lr Serumpun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
BACA JUGA:Curanmor Masih Jadi Kasus Menonjol, Polisi Imbau Pasang Kunci Tambahan, Alarm, hingga GPS
“Tersangka Rio bersembunyi di dalam WC rumahnya, saat digerebek anggota Unit Ranmor,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryyo Sugihhartono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, Senin, 24 Juni 2024.
Penangkapan ketiga pelaku curanmor ini, menindaklanjuti laporan Syahzali (25). Sepeda motor Yamaha X-Ride BG 4356 ZS, dilaporkan hilang dari belakang rumah, Jl HM Ryacudu, Lr Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Sabtu dini hari, 22 Juni 2024.
Dari hasil rekaman CCTV, kejadiannya diketahui sekitar pukul 02.30 WIB. Bahkan teridentifikasi, salah satu pelakunya tetangga pelapor sendiri.
Pelaku saat ditanyakan pelapor, berjanji akan mengembalikan motor tersebut. Namun pelaku mengingkari janjinya, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
"Berbekal informasi dari saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelakunya,” tambah Haris. Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat motor itu dicuri, korban sudah tidur pulas. Diketahuinya pagi hari, saat akan menggunakan sepeda motor itu. “Bermodalkan kunci letter T, para pelaku ini merusak kunci kontak motor korban.
Selain mengamankan ketiga pelaku, turut kami amankan kembali motor korban dari salah satu rumah pelaku, serta motor yang dikendarai pelaku saat beraksi,” terangnya.
BACA JUGA:Diteror Pelaku Curanmor, Dalam Sepekan 2 Pegawai RSUD Kayuagung Kehilangan Motor di Parkiran
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).