APK Balon Walikota dan Wakil Palembang Terpasang di Banyuasin
pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon walikota dan wakil walikota Palembang mengemuka di wilayah Tegal Binangun. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kontroversi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon walikota dan wakil walikota Palembang mengemuka di wilayah Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Meskipun administratif termasuk dalam wilayah Banyuasin, APK milik bakal calon Palembang mulai bermunculan di area ini, menimbulkan pertanyaan tentang batas wilayah yang jelas antara Palembang dan Banyuasin.
Warga setempat, Radit, mengungkapkan keheranannya atas banyaknya spanduk dan baleho yang terpasang di Tegal Binangun. "Padahal wilayah ini sudah jelas masuk Banyuasin. Tetapi kami sering melihat APK dari calon walikota dan wakil walikota Palembang di sini," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa keberadaan banyak penduduk asli Palembang di Tegal Binangun mungkin menjadi faktor penentu bagi tim kampanye untuk menarik perhatian warga. "Ini bisa jadi strategi untuk memperluas basis dukungan mereka," tambahnya
BACA JUGA:Viral! Oknum Berseragam PWI Musi Banyuasin Tertangkap Kamera Curi Rokok di Warung Madura
BACA JUGA:Partai Demokrat Banyuasin Masih Evaluasi Dukungan Calon Kepala Daerah, Ini Alasannya!
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Khalijah, menegaskan bahwa saat ini pemasangan APK masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada penetapan resmi dari KPU terkait calon yang bersangkutan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palembang untuk memastikan semua aturan terpenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan penertiban sebelum ada penetapan resmi dari KPU. "Kami akan menunggu proses penetapan calon sebelum mengambil langkah lebih lanjut," tutup Siti.
Informasi lebih lanjut mengenai regulasi terbaru terkait wilayah Tegal Binangun dapat dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan diperkuat dengan Permendagri 132 Tahun 2022 serta Permendagri 134 Tahun 2022.