Penghitungan Ulang Surat Suara Ditunda di Lahat, Sumatera Selatan

Penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, harus ditunda sementara karena kondisi yang tidak kondusif. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--

Lahat, Sumateraekspres, id - Proses penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, harus dihentikan sementara karena terjadi situasi yang tidak kondusif.

Insiden terjadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB saat penghitungan ulang surat suara untuk kotak suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu.

Salah satu saksi melaporkan bahwa terdapat perolehan suara caleg yang kosong pada C hasil yang dipegangnya, namun saat PUSS dilakukan, angka tersebut bertambah, yang dianggap tidak sesuai.

Kejadian serupa terjadi pada pagi harinya di TPS 01 Tanjung Kurung Ulu, menyebabkan kekisruhan di tempat penghitungan.

Reaksi spontan dari para simpatisan dan pihak partai yang masuk ke dalam area KPU Lahat memperburuk keadaan. Kepolisian setempat segera bertindak cepat dengan mengamankan simpatisan yang masuk tanpa izin.

BACA JUGA:Peresmian Posko Pemenangan HDCU dan Berlian di Lahat, Dihadiri Para Tokoh Masyarakat Lahat

BACA JUGA:Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) KPU Lahat: Bersiap untuk Pelaksanaan Besok

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik memimpin operasi pengamanan dan memberikan instruksi keras agar situasi di luar area KPU tetap kondusif.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, KPU Lahat menghentikan sementara rapat pleno penghitungan ulang surat suara sekitar pukul 14.30 WIB, setelah mendiskusikan keamanan dan kelancaran proses demokrasi dengan matang.

Para pejabat dari KPU Lahat, Bawaslu Lahat, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan pihak terkait lainnya segera menggelar rapat tertutup untuk menanggapi insiden ini. Media lokal masih menunggu keterangan resmi dari KPU Lahat yang sedang dalam rapat tertutup tersebut.

Sebelumnya, KPU Lahat telah menjadwalkan PUSS untuk enam TPS di empat desa di Kecamatan Tanjung Tebat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat dan Mantan Bupati Bersatu dalam Sholat Idul Adha, Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

BACA JUGA:Perayaan Idul Adha 1445H di Kabupaten Lahat: Meningkatkan Kepedulian dan Keikhlasan, Ini Kata Pj Bupati!

Penghitungan ulang surat suara dilakukan di TPS 1 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 Padang Perigi, TPS 2 Padang Perigi, dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir.

Emil Asyari, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk PUSS diambil setelah menerima instruksi resmi dari KPU RI berdasarkan putusan MK. KPU Lahat menekankan keterbukaan dan transparansi sejak awal proses ini dimulai.

Ketua KPU Lahat, Sarjani, dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, S.T., M.M., serta pihak lainnya, termasuk Kapolres Lahat AKBP G Parlaso Sinsitor Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dan Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S.Hi., M.M., sepakat bahwa keamanan, profesionalitas, dan ketertiban adalah hal yang sangat penting dalam proses ini.

Semua pihak dihimbau untuk mengikuti proses tersebut dengan penuh tanggung jawab agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:PLTU Banjarsari Menyumbangkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Lahat dalam Rangka Idul Adha 1445 H

BACA JUGA:Selamat Ya! Pemerintah Kabupaten Lahat Raih Stand Terbaik di Agro and Food Expo 2024

Rapat tertutup tersebut menandai komitmen kuat dari semua pihak terlibat untuk memastikan bahwa proses PUSS berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan adil dan transparan.


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan