Guru Jadi Korban KDRT, Memar-Memar Dipukuli Belasan Kali, Suami Ditangkap Polisi

Tersangka Sucipto. FOTO: POLRES PRABUMULIH--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang guru di Kota Prabumulih, berinisial OS (43), menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, Sucipto (40). Memar-memar dipukuli belasan kali. Buntut tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Sucipto ditangkap polisi.

Tersangka Sucipto diringkus aparat Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat, 14 Juni 2024, sekira jam 11.00 WIB. Dia dicokok sedang di rumahnya, Jl Baturaja, RT 03, RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.*

BACA JUGA:Sering KDRT dan Proses Cerai, Suami Siram Istri Pakai Air Keras, Begini Luka Bakar yang Dialami Korban

BACA JUGA:Cegah KDRT, Tri Tito Karnavian Lewat Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum

Tindak KDRT itu sendiri, sudah terjadi tahun 2023 lalu. Tepatnya 24 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. “Korban memukul leher korban sebanyak 5 kali,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH.

Tak hanya di leher, pundak kiri dan muka juga dipukul sebanyak 5 kali, serta kedua tangan 5 kali. “Akibatnya korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak,” jelas Herli.*

BACA JUGA: Istri Minta Cerai Dibakar Suami, Tidak Tahan Alami KDRT, Kondisi Luka Bakarnya Mengenaskan

BACA JUGA:183 Perempuan di Pagaralam Sandang Status Janda Muda. Miris, Cerai Karena Kasus KDRT Hingga Ditelantarkan

Dari kejadian 24 Agustus 2023 dan dilaporkan korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 44 UU Penghapusan Tindak Pidana KDRT,” tegas Herli. (chy/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan