Diduga Korupsi Minyak Angkutan Sampah

*Eks Kepala DLH dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

MUARADUA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, memasuki babak baru. Penyidik Kejari OKUS, menetapkan dan mengumumkan 2 orang tersangkanya, Selasa (27/2).

Yakni, mantan Kepala DLH Umar Safari dan Bendahara Haris masih ASN aktif. Umar Safari baru pensiun dini Januari 2023. Diketahui, sebelumnya sejak 2022 Seksi Pidsus Kejari OKUS tengah mengusut kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan angkutan sampah pada DLH OKUS.

“Dugaan korupsi ini terkait penyimpangan kegiatan atas persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” kata Kepala Kejari OKUS Dr Adi Purnama SH MH, didampingi Kasi Intel Aci Jaya Putra SH, Kasi Pidsus Julia Rachman SH, dan Kasi Datun Hasan Asy Ari SH, kemarin. BACA JUGA : MA Tolak Kasasi Dodi, Hukuman Diperberat

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ketiga pasal itu sebagai penetapan kedua tersangka dengan menggunakan alternatif dengan pasal yang telah disampaikan tersebut," jelas Adi Purnama. Pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Namun dalam perkara ini, tim penyidik Unit Pidsus Kejari OKUS telah menyita berupa uang Rp348.800.000. Pihaknya mengupayakan pemulihan terhadap keuangan negara. Setelah adanya penyitaan itu, akan ada pertimbangan dari tim penyidik akan melakukan penahanan atau tidak. Ditentukan oleh tim penyidik Satgas 1 dan Satgas 3.

“Sekarang belum dilakukan penahanan, karena kalau sudah ditahan akan dikejar-kejar oleh waktu. Sedangkan kami masih keterbatasan personel, dan kemudian juga  berkas perkara baru mencapai 80 persen," kata Adi Purnama. (end/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan