https://sumateraekspres.bacakoran.co/

12 Bank Bangkrut di Indonesia Pada 2024, Segera Cek! Apa Penyebabnya

12 Bank Bangkrut di Indonesia Pada 2024, Segera Cek! Apa Penyebabnya-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pada tahun 2024, ada sebanyak 12 bank di Indonesia resmi dinyatakan bangkrut.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penyebab utama bank bangkrut ni adalah salah manajemen dari pihak pemilik.

"Setiap tahun, ada sekitar 6 hingga 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang jatuh," jelas Purbaya mengutip dari CNBC Indonesia.

Berikut adalah daftar bank bangkrut pada tahun 2024:

1. BPR Usaha Madani Karya Mulia

Berlokasi di Surakarta, bank bangkrut ini kehilangan izinnya pada 5 Februari 2024 oleh OJK karena gagal dalam upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang sahamnya.

BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan KUR Khusus UMKM, Pinjaman Hingga 500 Juta, Suku Bunga 5 Persen

BACA JUGA:10 Bank Ditutup Pada 2024, Cek Daftarnya

2. BPR Bank Jepara Artha

Terletak di Jalan A.Yani No. 62, Jepara, Jawa Tengah, bank bangkrut ni juga mengalami nasib serupa dengan BPR Usaha Madan Karya Mulia.

3. PT BPR Sembilan Mutiara

Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Pasaman Barat, Sumatra Barat, izinnya dicabut pada 2 April 2024 oleh OJK.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Terletak di Sidoarjo, Jawa Timur, bank ini kehilangan izin usahanya pada 16 Februari 2024.

5. BPR Dananta

Dengan alamat di Jalan Ronggolawe, Kudus, Jawa Tengah, PT BPR Dananta masuk status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 13 Desember 2023 sebelum izinnya dicabut.

BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi PNS dan PPPK, Gadai SK Bisa Dapat hingga 500 Juta, Catat Syaratnya

BACA JUGA:Kemas Erwan Husainy: 'Wong' Palembang yang Sukses Berkarir di Perbankan Tingkat Nasional

6. BPR Aceh Utara

Izin bank ini dicabut oleh OJK pada 4 Maret 2024, setelah sebelumnya berada dalam status Bank Dalam Resolusi sejak 12 Januari 2024.

7. BPR Purworejo

Berlokasi di Purworejo, Jawa Tengah, izin bank ini dicabut pada 20 Februari 2024 oleh OJK.

8. PT BPR Bali Artha Anugrah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan