Janjikan Proyek ke Kontraktor, PNS Ditangkap
Proyek Tidak Didapatkan, Rp215 Juta Tak Kembali
PRABUMULIH - Janji-janji memenangkan proyek infrastruktur, membuat Mahmudin (46), ditangkap polisi. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang lama bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, itu dilaporkan kontraktor yang sudah menyetorkan uang Rp215 juta.
Korbannya, Alex Saputra (45), Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (APJAKINDO) Kota Prabumulih. “Tersangka kami tangkap sedang berada di KFC Jl Demang Lebar Daun, Palembang, Minggu malam (26/2),” kata Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik, melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin, Senin (27/2).
Tersangka ditangkap di Palembang, karena dia merupakan warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang. “Pelaku ini berstatus sebagai PNS di Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, bertugas di Dinas PUPR. Tapi saat ini di Damkar Muara Enim," terang Haryoni. BACA JUGA : Kejaksaan Negeri OKUS Kembalikan Uang Pengganti Kasus Tipikor Lapangan Olahraga
Peristiwa dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang janji proyek itu, disebutnya bermula 15 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, di kantor BCA cabang Prabumulih. Tersangka menjanjikan akan memberikan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Muara Enim. “Namun dengan syarat korban memberikan sejumlah uang,” imbuhnya.
Korban sudah tiga kali mentransfer uang kepada tersangka. Masisng-masing Rp90 juta, Rp60 juta, dan Rp65 juta. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tersangka tidak juga didapatkan korban. “Sementara pelaku terus menghindar dari korban," tambah Haryoni. BACA JUGA : Tergiur Arisan Lelang Tidak Masuk Akal
Menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang dibuat korban, aparat Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur kemudian menciduk tersangka Mahmudin. “Barang bukti yang diamankan, 3 lembar bukti transfer korban ke rekening BRI atas nama Mahmudin. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya.
Di hadapan penyidik kemarin, tersangka Mahmudin mengaku sekitar 12 tahun berdinas di Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim. Terakhir-terakhir, menjabat Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan. “Belum satu tahun ini, mutasi sebagai Kasi Penyuluhan Damkar Muara Enim,” terangnya.
Dengan korban Alex Saputra, sudah dikenalnya sejak 2012. Pada 2021, tersangka sering menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek-proyek. ”Saya sering dapat proyek, dikasihkan ke orang. Selama ini saya sering menjaadi PPK proyek dia (korban), jadi sering ketemu di lapangan,” akunya.