RUU KIA: Perlindungan Maksimal bagi Ibu dan Anak untuk Kesejahteraan Optimal

Ketua Panja Pemerintah dalam penyusunan RUU KIA, Lenny N Rosalin . Foto:Dody/Sumateraekspres.id--

Jakarta - SUMATERAEKSPRES.ID-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Kehidupan menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia. Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu dan anak, terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan.

Dalam sebuah pertemuan dengan media di Jakarta pada Rabu (12/6/2024), Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan, menegaskan bahwa RUU KIA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi ibu, terutama mereka yang aktif bekerja, guna memastikan bahwa hak-hak mereka pasca melahirkan terlindungi sepenuhnya.

"Semangatnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada ibu dan anaknya di tahap seribu hari pertama kehidupan anak," ujarnya.

RUU KIA tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak, terutama dalam fase kritis seribu hari pertama kehidupan anak.

BACA JUGA:Tim Jakarta Electric Tatap Final Four

BACA JUGA:Duel Ketat, Bank SumselBabel Taklukkan Jakarta STIN BIN di Proliga, ke Puncak dan Amankan Tiket Final Four!

Salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU ini adalah mengenai pengaturan cuti melahirkan selama enam bulan bagi perempuan pekerja.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) dari pemerintah dalam penyusunan RUU KIA, Lenny N Rosalin, rincian mengenai cuti melahirkan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 3 RUU KIA pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Dia menegaskan bahwa setiap pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti minimal tiga bulan, dengan ketentuan tambahan hingga tiga bulan berikutnya untuk kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Kondisi khusus dapat meliputi masalah kesehatan ibu atau anak pasca persalinan atau keguguran," ungkapnya.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur mengenai perlindungan bagi ibu yang mengalami keguguran, yang sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran.

BACA JUGA:PLN & Kementerian ESDM Gelar Pelatihan Konversi Motor Listrik ke SMK di Jakarta dan Sekitarnya

BACA JUGA:BNI Siap Tebar Promo Menarik di Festival Jakarta Great Sale 2024


RUU ini juga menegaskan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Terkait dengan bantuan hukum, RUU ini memberikan jaminan bahwa seseorang yang dipecat setelah mengambil hak cuti melahirkan dapat memperoleh bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sanksi administratif juga akan diterapkan bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Dengan demikian, RUU KIA diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi ibu dan anak serta meningkatkan kualitas hidup mereka, sesuai dengan semangat untuk memastikan bahwa 1000 hari pertama kehidupan anak merupakan periode yang penuh perhatian dan perlindungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan