Polri, TNI, Masyarakat Sinergi Penertiban-Recovery Minyak Ilegal, Pemerintah Cari Solusi Perekonomian Rakyat
PENERTIBAN : Tim gabungan dari Polda Sumsel, TNI, Satpol-PP Muba, dan masyarakat, serta pengelola kegiatan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumsel, melakukan pembongkaran secara mandiri, 6-7 Juni 2024.-foto: polda sumsel-
Menurut Kombes Pol Bagus, pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran tempat illegal refinery. “Tapi setelah ini kami akan melakukan revocery. Baik terkait dengan fisiknya, lingkungan, maupun set mental masyarakat yang ada di sini,” ucapnya.
Dia mengaku, sempat ada penolakan dari masyarakat. "Setelah dilakukan upaya pendekatan persuasif dan melalui dialog dengan melibatkan unsur terkait, mereka akhirnya mengerti. Mau melakukan pembongkaran secara mandiri, secara ikhlas,” kata lulusan Akpol 1998 itu.
Bagus menambahkan, masyarakat tersebut tetap berharap mereka dicarikan solusi. Agar mereka bisa menghidupi keluarganya, tentunya dengan usaha lain yang tidak melanggar hukum. “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan negara, tidak melakukan kegiatan yang ilegal,” pungkasnya.
Salah seorang emak-emak, Yayak, dia dan masyarakat lainnya mengandalkan pendapatan dari penyulingan minyak olahan rakyat. Sudah usaha turun-temurun. “Kami siap membongkar secara mandiri, tapi tolong bantu solusinya untuk kami masyarakat Keluang,” harapnya.
Dalam mediasi itu, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Sandi Fahlepi, menyebut Polri dan tim gabungan sudah berupaya maksimal melakukan penertiban. Terkait langkah selanjutnya, Pemkab Muba akan mencarikan solusinya bagi masyarakatnya. “Langkah apa yang terbaik, agar ini tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.
Pembahasan masalah minyak ilegal di Muba, berlanjut dalam rapat koordinasi (rakor) di tingkat Provinsi Sumsel, Selasa, 11 Juni 2024. Pj Gubernur Sumsel H Aguss Fatoni, mengatakan Pemprov Sumsel, Pemkab Muba, hingga Kementerian ESDM, akan bersama menangani permasalahan minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Semua sudah menjalankan tugasnya masing-masing. Termasuk kepolisian. Tidak ada yang mengambil alih. “Kita cari solusinya, karena ini menyangkut regulasi dan aturan, maka akan kita bawa ke Kementerian ESDM, dan Kementerian LHK,” ulasnya.
Apalagi kegiatan minyak olahan rakyat itu disebutnya, mempengaruhi hajat hidup orang banyak di Kabupaten Muba. Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, menambahkan semua masih berproses.
“Apakah kegiatan illegal driling ini bisa dilegalkan. Jika legal, maka pemerintah masuk dan melakukan pembinaan. Point-nya, pemerintah tidak mungkin membina yang illegal. Yang boleh dibina itu yang legal," katanya.
Menurutnya, saat ini di Muba ada 560 sumur tua legal yang diberikan Kementerian ESDM kepada Petro Muba. Namun seiring waktu, sumur-sumur ilegal terus tumbuh. Pada 2022 tercatat ada sekitar 7.000 sumur minyak ilegal. Dua tahun terakhir ini bertambah signifikan. Kemungkinan sudah mencapai 10 ribu sumur.
Hendriansyah pun menjelaskan, apa yang dimaksud sumur tua yang legal. Menurutnya, sumur tua itu jika dibor di bawah tahun 1970. Kalau di atas tahun 1975 maka tidak masuk kategori sumur tua. “Dan itu tidak diizinkan. Masyarakat mengebor sendiri sumur baru, dan itu bukan sumur tua namanya,” jelasnya. (*)