https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ternyata Meski Petugas Pemerintah, RT/RW tak Miliki Aturan Soal Netralitas, kok Bisa

Dewi Alhikmahwati- FOTO: ANDIKA/SUMEKS-

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dalam hitungan bulan. Isu netralitas jadi pokok pembicaraan krusial saat menjelang pemilihan.

Berkaitan dengan itu, baik TNI, Polri, ASN serta pemerintah daerah hingga ke kepala desa diharuskan menjaga netralitasnya.

Belum lama ini sempat timbul pertanyaan dengan netralitas RT/RW sebagai lapisan paling dasar yang bersentuhan dengan masyarakat.  Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmahwati mengatakan, secara spesifik atau juknis belum ditemukan aturan berkaitan dengan netralitas RT maupun RW.

"Terkait netralitas RT dan RW secara juknis belum diketemukan tetapi secara aturan SK dari RT maupun RW dari kepala desa atau lurah," ujar Dewi. 

Dewi menyebut, dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun dikatakan baru UU nomor 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur netralitas TNI, Polri, ASN juga kepala pemerintahan hingga desa.

BACA JUGA:Sejumlah Artis Bakal Hadir di Launching PIlkada Empat Lawang, Siapa Saja?

BACA JUGA:Target Partisipasi Pilkada Banyuasin Lebih 80 Persen

‘’Kita akan selalu dan mengawasi terkait kinerja dan kegiatan RT maupun WR mengingat kedua jabatan itu merupakan perpanjangan tangan kades maupun lurah yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat,’’ paparnya.

Dikatakan, mereka juga merupakan pelaksana pemerintahan dalam hal ini pemerintahan desa. ‘’Yang dipercaya langsung kepala desa terkait tugasnya di tingkat bawah yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat maka tetap kita lakukan pengawasan terkait netralitas," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan