Petugas PKK-PPS Kantongi SK, Ini Tugasnya

SERAHKAN DESA: Plh Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah menyerahkan SK penetapan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara). -FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID –  Setelah dilakukan pelantikan, KPU Prabumulih akhirnya menyerahkan SK penetapan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara). Selain penyerahan SK juga dilakukan penandatanganan pakta integritas, di Kantor KPU Kota Prabumulih.

Penyerahan SK tersebut, dilakukan Plh Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah. "Penyerahan SK terdiri dalam tiga sesi yakni sesi pertama untuk Kecamatan RKT dan Prabumulih Selatan, sesi ke-2 untuk Kecamatan Prabumulih Timur dan Kecamatan Cambai dan sesi ke-3 untuk Kecamatan Prabumulih Utara dan Prabumulih Barat," ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata melalui Sekretaris KPU, Yasrin Abidin, kemarin.

Dijelaskan Yasrin, tata kerja Sekretariat PPK dan PPS dalam membantu kerja PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Prabumulih tak lain untuk mempermudah pekerjaan PPK dan PPS dalam bekerja. Susunan keanggotan sekretariat PPK terdiri dari 1 sekretaris PPK dan 2  staf sekretariat PPK.

Sementara, untuk pembagian tugas staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi 1 orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum, dan 1 orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilu dan pemilihan.  "Untuk tugas dan kewajiban Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan," bebernya.

BACA JUGA:Catat! KPU Prabumulih Akan Merilis Hasil Rekapitulasi Setelah Beberapa Tahapan Ini

BACA JUGA:Pemilih Wajib Mengerti: Mulai Besok, KPU Prabumulih Bagikan Undangan Pemilihan

Sementara itu, sekretariat PPK berkewajiban membantu urusan tata usaha PPK, membantu persiapan dan fasilitasi rapat, membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan pemilu dan pemilihan, membantu pencatatan laporan dari Panwaslu kecamatan, peserta pemilu dan pemilihan, serta pemilih dan memberikan saran kepada PPK.

Selain itu, untuk tugas dan kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara tak lain untuk memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan dilaksanakan PPS, memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan