Pelimpahan Tahap 2, Predator 5 Anak Bawah Umur Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Palembang
TAHAP 2: Tersangka Bejan diserahkan berikut barang buktinya ke Kejati Sumsel, pelimpahan tahap 2 oleh penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Selassa (11/6). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, menyerahkan tersangka Bejan (30), dan barang buktinya ke Kejati Sumsel, Selasa, 11 Juni 2024. Merupakan pelimpahan tahap II, dalam kasus dugaan pencabulan sejenis terhadap 5 anak di bawah umur.
"Benar tadi ada (pelimpahan) tahap 2, atau yang disebut dengan penyerahan tersangka inisial B dan barang buktinya, setelah berkas perkaranya P12 (dinyatakan lengkap),” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin.
BACA JUGA:Tiket KA Ekonomi Ludes sampai Awal Juli, Pengembalian Dana Pembatalan Paling Lambat 7 Hari
BACA JUGA:Kominfo-Insan Pers Kuatkan Sinergi, Peringati HUT Ke-1341 Kota Palembang
Selanjutnya tersangka dititipkan penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung 11 Juni 2024. Dikatakan, 5 korban dari perbuatan tersangka, masing-masing MAF (8), AB (8), DA (10), AH (11) dan DAP (13). "Waktu kejadiannya berbeda-beda,” ujar Vanny.
Untuk anak korban MAF terjadi sekitar Agustus 2007, korban AB tahun 2019, korban DA juga tahun 2019. "Lalu korban anak AH sekitar bulan Desember tahun 2022. Sedangkan untuk anak DAP itu juga tahun 2022, pada saat anak itu di kelas 7 SMP," urai Vanny.
Tersangka diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan (4), jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dalam undang-undang tersebut, tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," imbuhnya.
Selanjutnya berkas perkara tersangka, akan dilimpahkan ke PN Palembang kelas IA Khusus. "Kita tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, untuk proses persidangannya," pungkasnya.
Modus yang dilakukan tersangka terhadap 5 korbannya, hampir serupa. Yakni, saat korban hendak mengambil sepeda, atau sepeda motornya yang diperbaiki di bengkel tempat tersangka Bejan. Korban diajak masuk ke dalam rumah, diperlihatkan film porno dari hp. Baru tersangka mengikat korban dan mencabulinya. (nsw/air)