https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ustad Fauzan Yayan : Banyak Dalil Dasar Permohonan Diabaikan Bawaslu Kota Palembang

Menolak permohonan pasangan calon (paslon) Walikota dan juga Wakil Walikota Palembang jalur independen, Mgs H Ahmad Fauzan Yayan Dan H Khalid pada Minggu (9/6) lalu. Foto:Adi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID-Terkait hasil putusan Bawaslu Kota Palembang, yang dalam amar putusan dalam musyawarah terbuka yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Palembang tersebut yang menolak permohonan pasangan calon (paslon) Walikota dan juga Wakil Walikota Palembang jalur independen, Mgs H Ahmad Fauzan Yayan Dan H Khalid pada Minggu (9/6) lalu.

Keduanya meskipun keberatan dengan putusan yang dianggap tidak adil dan menepikan dalil-dalil permohonan yang menjadi dasar permohonannya ke Bawaslu Kota Palembang.

" Kita sangat menghormati keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kota Palembang yang terkait permohonan kita. Namun sayangnya, dalil-dalil yang kita ajukan tersebut tidaklah dianggap dan banyak yang diabaikan ketika itu.

Padahal dalil itu yang menjadi dasar kita dirugikan hingga ajukan permohonan pada Bawaslu Kota Palembang," ungkap Bacalon Walikota Palembang jalur independen, Mgs H Ahmad Fauzan Yayan yang dibincangi koran ini di Posko Pemenangan Fauzan - Khalid (Falid), Senin (10/6) sore.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat 4

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang di Lahat

Bukan hanya itu, kesaksian dari timnya saat mendaftarkan pemcalonannya ke KPU Kota Palembang yakni Idham tidak dimasukkan ke dalam fakta persidangan yang berkaitan pertanyaannya ke KPU Kota Palembang ini terkait petunjuk teknis tanggal 8 dan 11 Mei  yang saat itu belum ada. Selain itu juga ada banyak dalil-dalil dan keterangan saksi yang tidak dijadikan bahan pertimbangan pihak Bawaslu Kota Palembang.

" Dalil dan kesaksian kita tidak jadi bahan pertimbangan, namun justru dalil dari KPu yang digunakan bahan pertimbangan. Yang mana, lebih heran lagi, kesaksian dari Staff KPU Kota Palembang yang menyebutkan bahwa JuknisNo 532 yang belum pernah disosialisasikan ini dikesampingkan. Jadi kami menganggap banyak hal yang diluar dari logika hukum yang ada," tegasnya yang diamini pasangannya, H Khalid.

Terkait hal tersebut, dirinya menganggap ini semua upaya agar calon independen dibuat sulit lolos. Sehingga hal tersebut dilakukan dengan membuat banyak aturan sekaligus mekanisme yang memberatkan paslon dari jalur independen.

" Yang kita perhatikan di saat ini, dukungan yang mencapai puluhan ribu ini, hendak dikemanakan aspirasi para warga terutama dari Zuriat Palembang dan Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) yang sejak awal mendukung pencalonan kita," terangnya.

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

BACA JUGA:Bawaslu Akui Salah Input


Cawako jalur independen, H Khalid diwaktu dibincangi koran ini mengatakan, pihaknya akan terus membuka posko pemenangan ini dan alam terus berjuang menegakkan keadilan atas ketidakadilan yang sekarang ini mereka rasakan. Karena itu, bagi semua keturunan dan Zuriat Palembang, pihaknya akan terus membuka posko hingga semua jalan untuk meraih keadilan ini tertutup dan tidak ada celah untuk memperjuangkan ini semua.

" Kesedihan kita bukan karena kita berdua ini tidak bisa mencalonkan diri. Namun hal ini lebih dari itu, sebab aspirasi warga yang telah mendukung kita pasti akan kecewa atas hal ini. Untuk itu, kita juga senantiasa berjuang, sampai semua pintu keadilan ini tertutup," tegasnya.

Ketua Tim Hukum Fauzan -Khalid Kgs Iqbal Ramdani SH mengungkapkan, pihaknya si saat ini sudah menerima salinan putusan dari Bawaslu Kota Palembang yang banyak kejanggalan yang menjadi dasar di dalam membuat keputusan. Termasuk dalil-dalil permohonan hingga kesaksian dari saksi yang tidak diperhatikan. Namun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses dan putusan dari Bawaslu Kota Palembang tersebut.

" Kita hormati keputusan tersebut, kendati demikian untuk langkah hukum ke depan, kita masih menunggu keputusan dari kedua kandidat ini. Kalaupun nanti akan mellaukan upaya hukum lain, maka kita akan kawal hal ini. Semoga perjuangan ini tidak sia-sia dan calon kita bisa melanjutkan tahaapn serta waktu input data dukungan diperpanjang hingga Agustus sebagaimana PKPU yang ada," terangnya.

Sesepuh Zuriat Palembang, Raden Iskandar Sulaiman mengungkapkan, total zuriat yang ada di Palembang ini mencapai 400 ribuan. Oleh karena itu, sangat menyayangkan atas putusan Bawaslu Kota Palembang dengan menolak permohonan pasangan Falid yang didukung Zuriat Palembang.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Panwascam Palembang Terindikasi Ada Kecurangan, Bawaslu: Salah Input Saja

BACA JUGA:Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam Terpilih Untuk Pemilihan 2024, Cek di Sini!

" Kita sangat menyayangkan, apalagi mereka didukung oleh Zuriat. Bayangkan bila sebagian saja ini dari 400 ribuan Zuriat Palembang yang ada ini mendukung, bukan tidak mungkin ini jadi Walikota-Wakil Walikota Palembang," terangnya.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI mengungkapkan, pihaknya akan patuhi dan melaksanakan rekomendasi ataupun jua keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kota Palembang. " Apapun keputusannya, dari awal sudah kita tegaskan semua hasil dan rekomendasi atas permohonan kedua termohon akan kita jalankan dan patuhi," tutup Syawal. (AFI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan