Disergap saat Tunggu Pembeli, Di Pinggir Jalan Desa

Tersangka SDR-foto: ist-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran lima paket narkotika jenis sabu-sabu. Pengedarnya, SDR (18), warga salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim tertangkap.

Tersangka diamankan saat menunggu pembeli  di pinggir jalan Desa Ujan Mas Baru, 5 Juni 2024 sekitar pukul 00.40 WIB.  “Sebelumnya, kita dapat informasi masyarakat kalau di pinggir jalan desa itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu (9/5).

Berbekal informasi itu, petugas lakukan penyelidikan. “Anggota lalu melihat ada seorang laki-laki mencurigakan, sedang berada di pinggir jalan yang melemparkan sesuatu ke tanah," bebernya.

BACA JUGA:Gerebek Pondok Kebun, Polres Muratara Amankan Penjual Narkotika di Desa Setia Marga, Ini Barang Buktinya!

BACA JUGA:Dimasukkan Gentong Plastik, BNNP Sumsel Musnahkan 842,8 Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Begini Caranya

Karena itu, petugas langsung menyergapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  dompet Kecil warna merah bermotif bunga yang berisikan 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,84 gram.

Diamankan pula, handphone OPPO warna hijau hitam No Sim Card 0821299477517 dan No IMEI 86402204691871. Lalu, uang tunai Rp80.000 semua pecahan Rp10.000. "Pelaku mengakui perbuatan hendak mengedarkan narkoba itu. Kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan