Aturan Seragam Tahun Ajaran Baru 2024 Masih Pakai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Aturan Seragam Tahun Ajaran Baru 2024 Masih Pakai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022-Foto: Kemendikbudristek-

"Untuk seragam SMA secara nasional, kemeja putih dan celana atau rok abu-abu tetap diterapkan, tidak ada perubahan," tegasnya.

Rita Purnamasari SPd MSi, Kepala SD Negeri 189 Palembang, menjelaskan bahwa seragam nasional di tingkat SD berupa putih-merah dan seragam pramuka, sejalan dengan kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah tersebut.

"Seragam adat hanya dipakai pada hari-hari besar seperti Hari Sumpah Pemuda. Ini sesuai dengan Kurikulum Merdeka dan profil Pelajar Pancasila, dan pakaian adat tidak wajib," terangnya.

Kemendikbudristek sebelumnya memastikan tidak ada kebijakan mengganti seragam sekolah untuk tahun ajaran baru 2024/2025.

"Kami tegaskan, informasi tersebut tidak benar," tulis Kemendikbudristek melalui akun resmi Instagram mereka.

Semua aturan yang berlaku tetap merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sehingga siswa tidak diwajibkan membeli seragam baru pada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan