Siap Bongkar Mandiri Illegal Refinery, Ribuan Masyarakat Keluang Butuh Solusi Lapangan Pekerjaan Baru

MEDIASI: Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi saat menghadiri mediasi di Kantor Kecamatan Keluang, Sabtu (8/6). -FOTO: harianmuba.bacakoran.co.-

Namun disampaikannya, illegal driling maupun illegal refinery, merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Kegiatan yang ilegal. “Disisi lain, kita juga harus menjaga kondusifitas wilayah. Artinya kita turun, mengkhawatirkan. Ketika ini dilaksanakan secara maksimal, maka ada reaksi dari masyarakat,” akunya.

Pemerintah Kabupaten Muba akan berjuang agar di tengah-tengah. Ada penyelesaian, sehingga masyarakat tidak melakukan yang bersifat tidak baik. “Nanti kita akan carikan solusi. Beberapa hari lagi saya akan membuat surat ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah apa yang terbaik, agar ini tidak ada yang dirugikan," katanya.  

Sehingga, Kabupaten Muba akan menjadi lebih baik pada saat nantinya. "Intinya, Pemkab Muba akan menjembatani ini. Saya akan berangkat ke Kementerian ESDM dan KLHK, melaporkan kegiatan ini dan langkah langkah yang terbaik," imbuh Sandi.

Sebab menurutnya, tidak bisa dipaksa untuk berhenti. Karena ini sudah turun menurun, dan  menyangkut hajat hidup orang banyak. "Tadi  pihak Polda Sumsel sudah menyampaikan bahwa kegiatan ini agar untuk diberhentikan sementara. Sampai ada regulasi terkait kegiatan ini,” ujarnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, mengatakan mediasi bersama pemerintah daerah dan Polri di Kantor Kecamatan Keluang ini, untuk mencari solusi yang terbaik. “Pelaksanaan kegiatan tersebut (penertiban), memberikan pengertian dengan kesadaran. Alhamdulillah situasi kondusif," singkatnya. 

Asisten 1 Seyda Muba Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Yudi Herzandi, mengatakan penertiban illegal refinery ini akan membawa serta ekses sosial. “Salah satunya karena jumlah pekerja baik pelaku langsung maupun di lini usaha yang tidak berkaitan langsung, akan kehilangan mata pencahariannya,” ulasnya.

Namun, illegal refinery merupakan kegiatan melanggar hukum. “Jadi tidak dibenarkan juga. Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dan TNI," sambung Yudi kepada Sumatera Ekspres.

Dia mengungkapkan, rencananya Rabu, 12 Juni 2024, Pemerinyah Kabupaten Muba akan beraudiensi ke Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Untuk mencari solusi soal ini," ujarnya.

Sebab, sesuai aturan sektor migas tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah. Melainkan langsung kewenangan pemerintah pusat. Hanya saja, mereka mau tidak mau harus ikut mencari jalan keluar, lantaran yang terkait adalah juga warga Muba. "Kalau untuk mencarikan pekerjaan ribuan orang, ini ‘kan sulit. Tapi pemerintah ‘kan punya program-program sosial, seperti BLT, dan lainnya," paparnya. (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan