Produsen Mobil Berpacu Tingkatkan TKDN, Demi Dapat Insentif, Kendati Muncul Usul Penghapusan TKDN

LIHAT MOBIL LISTRIK : Pengunjung mall melihat mobil listrik Hyundai IONIQ 5 yang sempat dipamerkan di Palembang Trade Center (PTC) Mall. Saat ini IONIQ 5 sendiri sudah memenuhi TKDN dan mendapatkan insentif potongan PPN 10 persen.-foto: evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengungkapkan usulan penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri manufaktur termasuk sektor otomotif. 

Selama ini, TKDN diluncurkan pemerintah sebagai regulasi untuk membuat industri di Tanah Air tumbuh. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui regulasi TKDN membawa banyak manfaat di industri.  “Kita lihat karena industri otomotif itu sudah jelas manfaatnya. Demikian pula di industri baja, nilai tambah terus meningkat, industri tekstil mulai dari hulu sampai hilir,” jelas Airlangga.

Besar kecilnya tingkat TKDN selama ini menjadi syarat pemerintah kepada pemain industri, salah satunya produsen otomotif agar bisa menikmati berbagai macam insentif. Misalnya, paling hangat kebijakan TKDN mobil listrik rakitan lokal. Alhasil, sudah ada beberapa agen pemegang merek (APM) mobil di dalam negeri berinvestasi memenuhi regulasi tersebut.

Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pabrikan tengah berpacu meningkatkan nilai TKDN sesuai peraturan pemerintah. “Sekarang ini, IONIQ 5 dipastikan konten lokalnya (TKDN) 40 persen. Dengan adanya pabrik baterai, kita pastikan bahwa TKDN sudah memenuhi keinginan pemerintah, yaitu 60 persen,” katanya.

BACA JUGA:Standar BBM Mobil Baru Euro 4, Wajib Sesuai Peraturan KLHK

BACA JUGA:Listrik Dua Desa Tetap Menyala, Memanfaatkan Energi Baru Terbarukan

Hyundai bahkan optimistis mampu lebih cepat menambah nilai TKDN apabila pabrik sel baterai di Indonesia yang dikembangkan bersama LG Energy Solution sudah mulai beroperasi tahun ini. “Jadi dengan kata lain kita adalah APM pertama yang bisa mencapai regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam sisi konten lokal walaupun itu dimundurkan jadi tahun 2027,” kata Frans.

External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami menyatakan pihaknya sedang mengincar target peningkatan nilai TKDN untuk setiap mobil listrik mereka yang dibuat di Indonesia. “Itu targetnya kan kita harus ikut, kalau tidak bisa tak dapat insentif. Pastinya (butuh tambahan investasi) karena komponen pada regulasi Kemenperin ada breakdown juga akan ke equiment di supplier,” kata Fajrul.

Peta jalan penerapan nilai TKDN tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam peraturan itu TKDN kendaraan listrik roda empat hingga 2023 sebesar 40 persen. Mulai 2024 sampai 2029 harus meningkat mencapai 60 persen, selebihnya mulai 2030 TKDN menjadi 80 persen.

Meski pada 8 Desember 2023 pemerintah sempat merevisi aturan tersebut, yang menyatakan capaian target TKDN 60 persen diundur semula 2024, diubah menjadi 2026. Manfaat kebijakan ini bahwa setiap APM dapat menjual mobil listrik dengan harga lebih terjangkau di pasaran berkat potongan PPN sebesar 10 persen dari harga jual.  Saat ini produk-produk yang sudah mendapatkannya meliputi Hyundai IONIQ 5, Wuling Air ev, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, Chery Omoda E5, dan Neta V-II. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan