Sekda Mura Pastikan Gaji ke 13 Cair Minggu Depan

Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Musi Rawas (Mura) Ali Sadikin. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID-MUSI RAWAS-Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Musi Rawas (Mura), pastikan pencarian gaji 13 untuk pegawai di lingkungan Pemda Mura, akan direalisasikan minggu depan.

Pencairan ini, merupakan kabar gembira bagi seluruh ASN di Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang sudah lama menantikan pencairan.

"Ini kabar terbaru dari kami Pemerintah Daerah khsususnya di Kabupaten Mura. Untuk gaji 13 akan segera direalisasikan minggu depan," kata Sekda Mura Ali Sadikin saat dibincangi Jumat (7/6).

Menurutnya, pihaknya selaku pimpinan ASN di Kabupaten Mura, sangat memahami kerisauan ASN di wilayah Kabupaten Mura. Dan banyak yang berharap agar realisasi gaji 13 terlaksana secepatnya.

BACA JUGA:Respon Cepat PLN Berhasil Perkuat Keandalan Listrik, Di Musi Rawas Utara, Arahan Presiden Dituntaskan

BACA JUGA:Anak TK 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Musi Rawas


Dia juga mengaku, banyak juga banyak juga informasi di kalangan bawah, jika banyak ASN yang awalnya mengandalkan gaji 13 untuk sejumlah keperluan.

Namun karena terjadi penundaan, kondisi itu menimbulkan kerisauan. Sehingga membuat banyak ASN di kalangan Pemda Mura, mengambil pinjaman tertentu untuk menutupi kekurangan finansial mereka.

"Mungkin sudah banyak ASN yang pinjam uang, untuk menunggu nunggu pencairan gaji 13. Nah minggu depan alan kita realisasikan," jelasnya
Menurutnya, realisasi itu akan dilaksanakan secara serentak, semua utuh, dananya ada, tanpa potongan dan embel embel lainnya lagi.

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Koordinasi ke Bupati Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Rumahnya, Suami di Musi Rawas Ditikam Pria Idaman Lain Istri


"Dananya ada, dibayar utuh tanpa potongan Covid atau potongan lain lain. Jadi ini dalah satu termasuk kabar baik bagi ASN semoga gaji 13 ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Bisa untuk anak sekolah dan keperluan lainnya," jelasnya.

Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Yakni tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dilain tempat, untuk pencairan gaji ke 13 di Pemkot Kota Lubuklinggau sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Terkait kapan pencairan gaji 13, Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri sebelumnya mengaku kalau pihaknya sampai saat ini belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan Gaji 13.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Menangis Saat Ditangkap Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Pengamat Sebut Tidak Ada Superioritas dalam Pilkada Musi Rawas: Semua Punya Peluang Sama


"Secara resmi kita belum terima kapan pencairan Gaji 13. Namun kalau biasanya, sebelum anak-anak masuk sekolah. Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kebiasaannya seperti itu,” jelas Tamri.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan