Nasib Jutaan Tenaga Non-ASN Menunggu RPP Manajemen ASN
Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta terkait RPP Manajemen ASN.-Foto: Kemenpan RB-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur penyelesaian tenaga non-ASN segera dirampungkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa peraturan ini harus menciptakan keadilan.
"RPP ini harus segera diselesaikan dan memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta terkait RPP Manajemen ASN.
Rapat PAK dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Heri Amalindo Tunjuk Eks Presenter TV dan Komedian Jadi Jubir Milenial. Ini Tugasnya
BACA JUGA:Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Pertama Juni, Pemkot Sudah Siapkan Anggaran
Berbagai masukan dari instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Menteri Anas menekankan bahwa rapat PAK ini harus memberikan kepastian dalam RPP. Menurutnya, pembahasan terkait tenaga non-ASN sangat mendesak.
"Nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini. Ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Dampaknya sangat besar," tegas Anas.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan membuka formasi CASN dalam jumlah yang signifikan.
BACA JUGA:Waduh! Mati Listrik Berjamaah di Sumsel, Para Penjahit di Palembang Kena Imbasnya
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji ke 13 ASN Pemkot Palembang Bakal Cair Mulai Minggu Pertama Bulan Ini!
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelas Anas.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim, menegaskan bahwa RPP ini menjadi payung hukum utama dalam penyelesaian tenaga non-ASN.