KPU Tetap Laksanakan Putusan MA

KPU--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur akan diakomodasi dalam Pilkada 2024. Meskipun putusan tersebut memicu kontroversi di publik.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, putusan judicial review MA bersifat final dan mengikat. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana harus mengikuti putusan hukum.

BACA JUGA:Politik Makin Viral, Penanda Lokasi Google Maps jadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Anwar Usman Beri Jawaban Ini

BACA JUGA:KPUD Lubuklinggau: FGD untuk Sukseskan Pilkada 2024, Ini Peran Media dalam Pilkada!

Belajar dari pengalaman pilpres lalu, keputusan KPU melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menjadi polemik diapresiasi oleh MK dalam putusannya dalam PHPU pilpres.

“Sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih, dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil,” kata Idham.

Terkait teknis pada proses revisi PKPU pencalonan, Idham mengaku sedang melakukan kajian atas petikan putusan MA tersebut. KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan pemerintah) menyampaikan putusan MA tersebut, imbuhnya.

Idham optimistis masih ada cukup waktu. Sebab, berdasar Lampiran I PKPU 2/2024, pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, DPR segera membahas putusan MA bersama KPU. Putusan MA kan bersifat final dan mengikat. “Untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan,” bebernya.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini sepakat bahwa putusan MA harus dihormati dan ditindaklanjuti. Namun, Titi mendesak agar implementasinya tidak bisa pada 2024. Karena kenapa? Karena ada asas retroaktif. “Hukum itu tidak boleh berlaku surut,” kata dia.

Pasalnya, saat ini tahapan pencalonan sudah berproses. Pasangan calon yang maju sudah menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan lama. Jika di tengah-tengah ada persyaratan yang diberlakukan berbeda, itu jadi masalah hukum.

BACA JUGA:KPU Kembali Buka Aplikasi Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Lahat

BACA JUGA:Ketua KPU Bantah Tudingan Lakukan Tindak Asusila

“Kalau diberlakukan soal penetapan calon terpilih sesuai putusan MA, bisa jadi pilkada kita tidak akan berkepastian hukum,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan