Waktu Mepet, Tak Mampu Upload Data

DATANGI: Balon wali kota dan wakil wali kota Palembang, Ustaz Mgs H Ahmad Fauzan Yayan SAQ dan H Kholid mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Palembang untuk menghadiri Musyawarah Terbuka Permohonan, terkait keberatan atas pengumuman dari KPU Kota Palembang-FOTO: ADI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perjuangan masih terus dilakukan balon wali kota dan wakil wali kota Palembang, Ustaz Mgs H Ahmad Fauzan Yayan SAQ dan H Kholid di Bawaslu Kota Palembang.  Didampingi sesepuh keluarga dan juga para tim pemenangan, mereka  mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Palembang untuk menghadiri Musyawarah Terbuka Permohonan, terkait keberatan atas pengumuman dari KPU Kota Palembang yang tidak meloloskan kandidat dari jalur independen karena kurang berkas dan habis masa untuk perbaikan dan penambahan kekurangan dukungan. 

Dikatakan Ustaz Yayan, KPU hanya memberikan waktu pendaftaran 5 hingga 12 Mei untuk waktu pendaftaran dan perbaikan maupun penambahan berkas.  ‘’Padahal berdasarkan aturan di dalam PKPU terkait pencalonan independen, masa waktu pendaftaran hingga perbaikan dan penambahan berkas kekurangan dukungan hingga Agustus. Karena  waktu singkat membuat tak semua berkas kita ter-upload ke data Silon. Sampai akhirnya kita dinyatakan tidak lolos dan tidak penuhi persyaratan," ungkapnya,

Dikatakan, dirinya hanya diberikan waktu tiga hari untuk meng-upload KTP dan surat pernyataan dukungan ke Silon. Sedangkan dengan jumlah berkasnya yang ada di timnya mencapai 80 ribu atau sekitar 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Palembang.  ‘’Kita juga sudah mengesahkan lima admin dan operator untuk masukkan data dan dukungan tersebut ke Silon. Akan tetapi, karena waktu yang sangat singkat tak semuanya ter-upload ke Silon,’’ katanya.

Sebenarnya, lanjut Yayan, jika mereka diberikan waktu hingga Agustus atau lebih lama dirinya yakin semua data dukungan bisa ter-upload di Silon.  ‘’Karena waktunya ini singkat, operator dan admin yang berjumlah lima orang juga belum bisa meng-upload semuanya tadi ke Silon," ulasnya. 

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

BACA JUGA:Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam Terpilih Untuk Pemilihan 2024, Cek di Sini!

Terkait gugatan yang diajukannya ke pihak Bawaslu Kota Palembang,  Yayan  meminta supaya diberikan kesempatan dan perpanjangan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.  " Harapan kita tentu yang terbaik sekaligus juga keberatan kita ke KPU Kota Palembang bisa diterima dan saya beserta pasangan bisa melakukan perbaikan dan upload data untuk cawako Palembang jalur independen,’’ katanya.

Terpisah, KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI mengatakan, pihaknya  hingga sekarang ini masih menunggu update dan vonis atas hal tersebut.  ‘’Kita tunggu saja apa rekomendasi dan vonis majelis terkait sengketa pilkada yang diajukan oleh bakal cawako-cawako ini," jelasnya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Muslim mengungkapkan untuk agenda kali ini hanya musyawarah dan dengar keterangan dari pihak penggugat terhadap KPU Kota Palembang. Untuk hasil keputusan dari Bawaslu Kota Palembang ini akan dibacakan dalam rapat pleno dengan jadwalnya tanggal 8-9 Juni. " Kita akan pelajari semua keterangan, baik saksi dan bukti yang dihadirkan dalam musyawarah terbuka. Hasilnya dalam bentuk rekomendasi akan dibacakan dalam rapat pleno tanggal 8 atau 9 Juni. Di situ, akan diketahui calon ini lolos dan juga berhak mengikuti Pilkada Palembang atau tidak," pungkasnya. (AFI/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan