Tampil dengan Bulu Mata ”Cetar” dan Make Up Tebal
Pelimpahan tahap II: Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, merilis pelimpahan tahap II tersangka Zainab, oknum bidan kasus tindak pidana bidang kesehatan, Rabu (5/6). -Foto: dian/sumeks-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pascaditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan ZN (Zainab, red) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Menggunakan longdress berwarna pink lengkap dengan baju oranye bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, Rabu (5/6). Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
“Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
BACA JUGA:Buka 6.138 Formasi PPPK-CPNS
BACA JUGA:Terapkan Aplikasi Srikandi di Seluruh Muba
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
“Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan. Mala di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih. “Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih,” bebernya.
Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439,” tukasnya.
Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih. Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesuh dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan berkas sekaligus tersangka ZN dari Polres Prabumulih. “Sudah kita terima, ZN berikut barang-bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa Bidan ZN akan dititipkan di tahanan Rutan Prabumulih. “Langsung kita kirim (Rutan, red) dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tukasnya. (chy)