Belum Ada Payung Hukum Minyak Olahan Rakyat, Polda Sumsel Komitmen Terus Tindak Tegas

RAKOR : Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dalam rakor terkait minyak olahan rakyat, pada 15 Mei 2024 lalu. -FOTO: POLDA SUMSEL-

Namun sekali lagi, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Polri masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. (air)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan